Pura-pura pulsa habis, 5 pelajar SMP curi HP siswi SD
"Saya bilang pulsa saya lagi abis, mau nelpon keluarga karena penting banget," ungkap tersangka Herman.
Lima pelajar SMP dan SMA di Palembang, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri handphone milik korbannya. Dalam menjalankan aksinya, mereka meminjam HP korban dengan alasan kehabisan pulsa untuk menelepon keluarganya.
Para tersangka adalah Andre (13), Jimmi (15), dan Sampurna (16), ketiganya pelajar SMP, serta Herman (17) dan Deri (17) pelajar SMA. Mereka memiliki peran dalam menjalankan aksinya.
Kelima tersangka diciduk jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang di rumah masing-masing atas laporan korban, Senin (21/4).
Tersangka Herman mengaku, dia mencuri HP bersama tersangka Andre di Jalan Harapan Jaya I, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, usai pulang sekolah membawa sepeda motor, Senin (6/4) lalu. Di jalan, mereka melihat ada siswi SD yang diketahui bernama Hepy Dhea Lestari (10) sedang memainkan HP jenis Blackberry Gemini sambil berjalan.
Kemudian, tersangka Andre turun dari motor untuk meminta HP korban dengan alasan menghubungi keluarganya untuk urusan penting. Merasa kasihan, korban pun memberikan HP itu. Begitu barang sudah di tangan, kedua tersangka kabur secepat kilat.
"Saya bilang pulsa saya lagi abis, mau nelepon keluarga karena penting banget," ungkap tersangka Herman di Mapolsek Kalidoni Palembang, Rabu (22/4).
Lalu, kedua tersangka pergi ke rumah rekan-rekannya untuk menjualkan hasil curiannya. Ketiga tersangka memang sudah menjadi komplotan pencurian HP dengan modus yang sama.
"Sudah sering nyuri gitu, biasanya abis pulang sekolah. Cuma bagi tugas aja, ada yang nyuri ada yang jualin, yang penting HP itu bisa laku dan dibagi rata," kata dia.
"Kalo dapatnya 300 ribu, dibagi berlima, lumayan buat beli rokok," sambung tersangka Jimmi.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan mengungkapkan, komplotan pencuri ini berhasil setelah menindaklanjuti laporan korban yang merupakan seorang siswi SD.
Setelah penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yakni Herman dan Andre yang bertugas sebagai eksekutor dan dikembangkan lagi sehingga tiga tersangka lain turut diciduk.
"Ada beberapa tersangka yang dipulangkan karena masih di bawah umur setelah membuat perjanjian. Tapi, kasusnya tetap berjalan dan dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.