Rakor Persiapan Kampanye Pilkada, Ini Pesan Kapolres Rohul
Polres Rohul meminta kepada masing-masing LO untuk dapat membuat jadwal kampanye yang sesuai dengan zonasi.
Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2024, digelar di Aula Rapat KPU Rohul, Senin (30/9/2024). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Kaban Kesbangpol Suharman Nasution, Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Ketua KPU Rohul, Ceppi Abdul Husin beserta Komisioner Rahmad Syah, Azhar Hasibuan SH dan Susana, anggoota Bawaslu Yurnalis, perwakilan dari Paslon 1 Wahyu Ade Irawan, perwakilan Paslon 2 Basrul Jamal, perwakilan Paslon 3 Husni Budiman, perwakilan Paslon 4 Ade Armando, perwakilan Paslon 5 Sadam Husin, Perwakilan Dishub Kasman, Perwakilan Taspen Dede dan lainnya.
Ketua KPU Rohul Ceppi Abdul Husin mengharapkan masing-masing perwakilan atau LO memberikan Jadwal dan titik lokasi kampanye berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
"KPU Rokan Hulu memberikan Waktu sampai 6 November 2024 kepada masing-masing LO terkait Jadwal dan Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum," ujar Ceppi.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Rohul Yurnalis menyampaikan agar Paslon menjalankan apa yang disepakati dalam rapat ini mulai dari Jadwal sehingga tempat dilaksanakannya Rapat Umum.
"Untuk menghindari sengketa tempat, agar LO Paslon bijak dalam menempatkan jadwal dan Titik Lokasi Kampanye Rapat akbar," kata Yurnalis.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyampikan rapat awal ini sebagai pondasi dalam menentukan Jadwal dan titik lokasi kampanye. "Saya harapkan apa yang ditetapkan agar dipatuhi oleh masing-masing Paslon," ujarnya.
"Kami siap mengamankan dalam setiap pergerakan masing-masing paslon dari titik berangkat dan kepulangan," tutur Perwira dengan dua melati ini.
"Jangan Underestimate dalam Kampanye Rapat Umum yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Paslon. Pengamanan juga berlaku buat Pilgubri," paparnya.
Sedangkan Kasat Intelkam AKP Bunyamin meminta kepada masing-masing LO untuk dapat membuat jadwal kampanye yang sesuai dengan zonasi.
"Agar masing-masing LO melakukan koordinasi dengan Paslonnya agar dalam pembuatan STTP sesuai dengan aturannya. Kami berharap kepada masing-masing LO untuk dapat berkoordinasi dalam pembuatan STTP," paparnya.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan yakni pertama, terkait pelaksanaan rapat umum wajib dilaksanakan berdasarkan zonasi yang telah ditentukan. Kedua pelaksanaan rapat kbar dilaksanakan Satu Kali untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul.
Ketiga, KPU Rohul memberikan waktu sampai tanggal 06 Oktober 2024 kepada masing-masing LO terkait jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum.