Ramai-ramai desak SBY buka surat pemberhentian Prabowo
Sebuah dokumen tidak serta merta dapat menjadi rahasia negara. Karena dokumen. Harus melalui uji konsekuensi.
Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI beredar luas di masyarakat. Dalam surat yang diterima merdeka.com, surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Surat ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Isi surat itu berisi beberapa poin. Terutama soal kesalahan Prabowo menganalisa perintah Kasad saat menghadapi situasi 1998.
Prabowo kemudian memerintahkan anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar melalui Dan Grup-IV Kolonel Inf Chairawan dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan penyadapan, penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha mengaku heran dengan beredarnya surat DKP, terlebih saat ini situasi politik dalam negeri menjelang Pilpres 2014 yang tentu dikhawatirkan bakal menjadi bola panas.
"Ya (tanggapan SBY) itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi ya. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," ujar Julian di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Julian mengatakan, meskipun Keppres No. 62 Tahun 1998 itu sifatnya tidak rahasia, namun surat pemberhentian dari DKP itu sifatnya sangatlah rahasia. SBY menyesalkan peristiwa itu.
Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf menegaskan, dokumen pemberhentian Letjen Prabowo dari ABRI bukan termasuk rahasia negara. Dia pun berpendapat publik berhak untuk mengetahuinya, karena keberadaan surat tersebut diyakini tidak bakal mengancam stabilitas keamanan negara jika disiarkan ke publik.
Menurut Al Araf, SBY yang saat itu juga meneken dokumen pemberhentian Prabowo, bisa memerintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membuka dokumen DKP.
"Dokumen DKP itu bukan termasuk kategori Pasal 17 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik yang bersifat rahasia negara. Karena dokumen DKP tidak termasuk informasi yang bersifat strategis," kata Al Araf, Selasa (10/6).
Al Araf menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik dalam Bab V terutama Pasal 17 menjelaskan tentang informasi yang dikecualikan. Setiap badan publik, kata Al Araf, wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dalam Pasal 17 dijelaskan informasi publik harus dibuka ke publik, kecuali informasi tersebut jika dibuka dan diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum dan mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Selain itu, bunyi Pasal 17 juga menegaskan, informasi publik harus dibuka atau diketahui masyarakat selama tidak berisi informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara sehingga membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Pernyataan senada diungkapkan Ketua Setara Institut Hendardi. Menurutnya kasus pemberhentian Prabowo dinilai sudah jelas, karena bersalah melakukan penculikan terhadap aktivis. Menjadi hak publik untuk mengetahui latar belakang Prabowo yang kini maju sebagai calon presiden.
"Apapun itu pemberhentian Prabowo karena ada masalah pada kasus penghilangan aktivis 1998. Nalar hukumnya Prabowo bersalah tapi nalar politiknya pemberhentian saja," kata Hendardi.
Dia menilai jika SBY mendiamkan kasus ini, dapat diduga sedang bermain politik dalam Pilpres 2014. Masyarakat penting untuk mengetahui latar belakang calon pemimpinnya.
"Jika SBY berdiam diri atas persoalan ini dapat diduga berpolitik dan mencari keuntungan politik jika Prabowo menang. Kejelasan Prabowo ini dipecat, diberhentikan, atau diberhentikan dengan tidak hormat penting diketahui masyarakat untuk menilai latar belakang calon pemimpinnya," terangnya.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rahman Ma'mun mengatakan tidak mengetahui, apakah surat tersebut masuk dalam kategori rahasia atau bukan. Namun, dia menambahkan, sebuah dokumen tidak serta merta dapat menjadi rahasia negara. Karena dokumen tersebut harus melalui uji konsekuensi.
"Apakah dokumen itu rahasia? Kalau semula dokumen itu dianggap sebagai rahasia, maka harus ada uji konsekuensi. Apakah dokumen ini akan membahayakan atau tidak?" jelasnya.
Direktur Paramadina Public Policy Institute ini mengungkapkan, dokumen dapat diklasifikasikan rahasia bilamana membahayakan negara dan publik. Tetapi, dokumen rahasia sekalipun, tetap harus dapat dinikmati publik. Sebab dokumen rahasia memiliki masa kerahasiaan, dan bisa beralih menjadi dokumen biasa.
"Pertama kalau membahayakan negara dan kedua membahayakan publik. Kalau tidak membahayakan maka tidak menjadi rahasia. Kalaupun itu rahasia, itu ada masa kerahasiaan," ungkapnya.
Baca juga:
Prabowo kampanye di Aceh dan Medan, Hatta ke Bengkulu dan Jabar
Benarkah dokumen pemberhentian Prabowo termasuk rahasia negara
Wali kota dan wakil wali kota Bekasi kompak cuti demi Prabowo
Prabowo cerita saat jadi prajurit bergantung pada koperasi
Tanggapan timses beredarnya dokumen pemberhentian Prabowo
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto terhadap calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.