Rano Karno beberkan rahasia suap Bank Banten
"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris."
Gubernur Banten Rano Karno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan Rano dibutuhkan untuk menuntaskan kasus suap pembentukan Bank Banten yang menyeret anggota DPRD.
Sejak jauh-jauh hari Rano rupanya sudah mencium gelagat enggak enak dari para anggota dewan. Rano juga mengingatkan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, agar tidak memberikan uang apapun dalam urusan pembentukan Bank Banten.
Rano mengaku sudah mendapat cerita dari Ricky mengenai ada anggota DPRD yang meminta uang kepadanya. Tak tanggung-tanggung jatah yang diminta miliaran rupiah.
"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," kata Rano saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1).
Namun Rano mengaku tidak mengetahui sosok anggota DPRD yang meminta uang kepada Ricky agar memuluskan pembentukan Bank Banten. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan Ricky pada anggota DPRD. "Saya enggak tahu sama sekali," imbuhnya.
Rano menyebut permintaan uang Rp 10 milliar kepada Ricky dilakukan sekitar tiga bulan lalu sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Namun, Ricky tidak berkenan memberikan jumlah uang yang diminta. Ricky hanya memberikan uang Rp 60 juta dan USD 11.000 yang kemudian menjadi barang bukti saat OTT, Selasa (1/12/2015) di sebuah restoran bilangan Merak Tangerang, Banten.
Dalam OTT itu KPK mengamankan delapan orang yakni SM Hartono wakil ketua DPRD Banten, Tri Satya ketua komisi III DPRD Banten, Ricky Tampinongkol Dirut PT Banten Global Development, dua orang staff PT BGD, tiga orang supir.
Dalam pemeriksaan kurang lebih 24 jam akhirnya KPK menetapkan SM Hartono, Tri Satya, dan Ricky Tampinongkol sebagai tersangka. Ricky dikenakan Pasal 5 huruf a atau b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sedangkan SM Hartono dan Tri Satya Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Rano juga menambahkan jika Bank Banten sendiri belum dibentuk. Meski demikian, ia tak menampik jika pembangunan Bank Banten sudah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2012.
"Belum dibentuk Bank Banten. Perda-nya itu dari tahun 2012, itu sudah masuk dalam RPJMD," ujar Rano, Kamis (7/1).
Pemeran Doel dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini menambahkan di tahun 2013 ada peraturan daerah (Perda) lagi soal penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui Bank Jawa Barat (BJB).
Namun belum tuntas pembahasan penyertaan modal sudah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Rano juga menepis soal 4 bank yang disebut-sebut akan diakuisisi dalam pembentukan Bank Banten, yakni Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.
"Belum dipilih, belum ada yang dipilih, jadi sampai hari ini Banten belum punya bank," sambungnya.
Meski belum ada pemilihan bank mana saja yang akan di akuisisi untuk pembentukan Bank Banten, dia menjelaskan sudah ada satu bank kemungkinan besar akan diakuisisi dalam pembentukan bank Banten, yaitu Bank Pundi.
"Yang bisa dimungkinkan untuk diakuisisi itu memang Bank Pundi, tapi belum kita putuskan," tandasnya.