Ratusan paket mi instan berstiker Wahidin-Andika disita di Banten
Panwaslu setempat mengamankan dua orang terkait paket mi instan itu.
Petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang, menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Mereka menyita ratusan paket mi instan dengan stiker bergambar pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 1, Wahidin Halim–Andika Hazrumy.
Rumah milik seorang warga bernama Rizal di Kecamatan Ciruas diduga dijadikan tempat penampungan ratusan paket sembako berisi mi instan dan beras itu. Dalam penggerebekan, petugas Panwaslu Kabupaten Serang menemukan sepuluh karung berisi ratusan paket.
"Kita peroleh informasi akan ada pembagian mi instan, ternyata benar. Kita temukan di lokasi, posisinya memang belum dibagikan," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Serang, Yadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/2).
Dikatakan Yadi, teknis pembagian paket dengan cara warga diminta mengambil paket di kediaman Rizal. "Saya belum mengetahui posisi (jabatan) Rizal di desa sebagai apa. Kita akan lakukan klarifikasi dan pendalaman," kata Yadi.
Sementara itu, anggota Panwas Kabupaten Serang, Hasan, menyatakan Rizal tercatat sebagai pegawai kontrak di Kecamatan Ciruas. Menurut dia, selain bekerja sebagai pegawai kontrak di Kecamatan Ciruas, Rizal diketahui sebagai anggota Komunitas Warga Ciruas (Koaci).
"Dia itu ngakunya dari Koaci, seperti kelompok masyarakat dan itu baru dibentuk saat Pilkada saja," jelasnya.
Di tempat yang sama, Rizal membenarkan jika dia bekerja di Kecamatan Ciruas sebagai tenaga kontrak. "Iya pak, tapi cuma pegawai kontrak, paling kalau ada surat menyurat saya yang ngurus anterin," kata Rizal.
Saat ditanya asal mi instan yang ada di rumahnya, Rizal mengaku mendapatkannya dari Ketua Koaci bernama Dayat. Dia pun mengaku diminta Dayat membagikan paket itu kepada masyarakat.
"Saya dapat dari pak Dayat, cuma diperintahkan saja, tidak tahu kalau isinya ada stiker, tapi saya pendukung nomor satu dari hati nurani. Saya pun baru membagikan 50 bungkus," ucap Rizal.
Saat ini, Rizal diamankan oleh Panwaslu Kabupaten Serang dan dimintai keterangan. Informasi di internal Panwaslu, selain Rizal, petugas juga mengamankan Dayat. Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak tim pemenangan Wahidin Halim-Andika.
Baca juga:
Pantau hitung cepat, Rano Karno optimis menang Pilgub Banten
TPS di Pondok Jagung Tangsel bernuansa Baduy dan bagi-bagi hadiah
Cagub Banten Wahidin Halim pilih tidur usai nyoblos
Ditemani istri, Cagub Banten Wahidin nyoblos di TPS Pinang
Pilgub Banten, warga Serang antre mencoblos di TPS
Hak politik dicabut, Ratu Atut tidak akan mencoblos di Pilgub Banten
Ribuan surat suara Pilkada Banten dimusnahkan
Pelaku kabur, Bawaslu hentikan kasus politik uang Pilkada Banten
ICW sebut H-7 dan H-3 pencoblosan Pilkada Banten rawan politik uang
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.