Rencana Ahok bikin penjara di Legok ditentang Bupati Tangerang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyatakan lahan itu ditujukan buat hunian dan sawah lahan kering, bukan penjara.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menolak wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, ingin membangun Lembaga Pemasyarakatan di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Tangerang. Menurut dia, lahan itu bukan diperuntukkan bagi penjara, tetapi merupakan daerah hunian.
"Karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Di Ciangir itu untuk perumahan, pertanian lahan kering," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, seperti dilansir dari Antara, Senin (21/9).
Ahmed mengatakan, lahan di Ciangir, Kecamatan Legok, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan buat dibikin LP. Menurut dia, lahan buat penjara hanya diperkenankan di Kecamatan Jambe.
Awalnya, Ahok melempar wacana akan membangun LP di Ciangir seluas 100 hektare. Menurut dia, penjara itu berkonsep modern dan bertujuan mengatasi kelebihan kapasitas tampung Lapas di Jakarta. Proyek itu rencananya dibangun bukan seperti penjara mengerikan bagi narapidana, melainkan supaya mereka merasa senang dan betah.
Pada lahan di Ciangir itu juga bakal dibangun panti jompo dan rumah susun. Rencananya proyek itu dikerjakan awal 2016.
Menurut Zaki, lahan itu memang milik Pemprov DKI Jakarta dan dibeli sejak beberapa tahun lalu sebagai areal pengelolaan sampah. Namun akhirnya ditolak warga setempat.
Zaki berharap ada surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta, dan dapat membalas alasan keberatan membangun Lapas di kawasan itu. Zaki mengatakan, alasan keberatan itu juga sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW. Menurut dia, meski Pemprov DKI Jakarta memiliki lahan, tetapi tidak bisa begitu saja membangun dan harus disesuaikan dengan peraturan.