Viral Surat Sakit Online Bisa jadi 15 Menit, Ini Respons Kemenkes
Untuk pembuatan surat sakit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien, sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Iklan pembuatan surat sakit secara online dalam waktu 15 menit viral di media sosial. Awalnya, iklan tersebut diunggah dokter spesialis anak, Kurniawan Satria Denta melalui akun Twitternya.
Dalam unggahan Denta, iklan pembuatan surat sakit tersebut memenuhi gerbong dalam KRL Commuter Line.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," cuit Denta dikutip Senin (26/12).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan melalui layanan kesehatan berbasis teknologi atau telemedicine.
Namun, untuk pembuatan surat sakit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien, sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk surat keterangan sehat, ada beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan tergantung tujuan surat kesehatan tersebut," kata Nadia melalui pesan elektronik.
Nadia mengambil contoh penerbitan surat keterangan bebas Covid-19. Untuk mendapatkan surat tersebut, seseorang harus menjalani tes Covid-19 untuk mengetahui apakah benar tidak terjangkit virus SARS-CoV-2.
Pelayanan telemedicine untuk penanganan Covid-19 sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(mdk/tin)