Respons Kuasa Hukum Setelah Kliennya Edy Mulyadi Ditahan Polri
Kuasa hukum menilai proses penahanan tersebut tidak sesuai dengan aturan KUHAP yang telah mengatur proses penahanan seseorang harus didahului dengan BAP sebagai tersangka.
Edy Mulyadi sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan terkait kasus penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Kubu Edy mempertanyakan alasan kliennya ditahan padahal belum dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka," kata Herman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/ 2).
-
Kenapa Ibu Muren bangga sama Maudy Ayunda? Bukan hanya itu, sang ibu juga mencatat 'bangga sama kamu' dalam video Maudy sedang memasak.
-
Kapan Ibu Muren mengunggah video Maudy Ayunda? Pada pagi Senin (15/1/2024), Muren S, ibunda Maudy Ayunda, mengunggah video singkat.
-
Kapan Maudy Koesnaedi dan Eddy Meijer menikah? Tak heran, seorang bule asal Belanda, Eddy Meijer akhirnya jatuh cinta dan menikahinya pada tahun 2001 silam.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
Herman menilai, proses penahanan tersebut tidak sesuai dengan aturan KUHAP yang telah mengatur proses penahanan seseorang harus didahului dengan BAP sebagai tersangka.
"Kan harus di BAP dulu sebagai tersangka baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan. Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan," katanya.
"BAP Pak Edy itu, kalau di BAP sebagai tersangka keberatan. Karena dari pagi sampai sore dalam BAP saksi kan, makan waktu yang banyak," tambahnya.
Padahal, Herman mengatakan jika pihaknya usai dilakukan pemeriksaan sempat mengajukan surat keberatan untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Karena kliennya merasa lelah, usai diperiksa sejak pagi sebagai saksi.
"Kami minta ditunda, Hari Rabu. Jam 10.00 Wib gitu loh. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari. Iya, BAP tersangka belum ada kok sudah ada penahanan bagaimana," ujarnya.
Herman menambahkan, pihaknya sedang memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi keputusan Polri menahan kliennya.
"Kami bicarakan dengan pihak keluarganya dulu, istrinya Pak Edy dan anak-anaknya. Ajukan penangguhan penahanan atau tidak, ajukan praperadilan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.
Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Polisi Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan IKN
Jalani Pemeriksaan Polisi, Edy Mulyadi Kembali Minta Maaf Kepada Warga Kalimantan
Siap Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Sudah Langsung Bawa Pakaian Ganti
Kata Polisi soal Tudingan Pengacara Edy Mulyadi Tenggat Waktu 2 Hari Pemanggilan