Ribuan buruh perkebunan sawit dipaksa tetap kerja saat pencoblosan
Gara-gara perintah perusahaan, mereka tak bisa menggunakan haknya untuk memilih bupati.
Sekitar 2000 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu dan PT Palma Dua di Kecamatan Batang Gansal, tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab, dua perusahaan Duta Palma Group tersebut tidak meliburkan karyawannya pada Pilkada Inhu, Rabu (9/12).
Beberapa orang karyawan PT Palma Satu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Rabu (9/12), guna mempertanyakan perihal libur nasional Pilkada serentak.
"Kami ingin mempertanyakan apakah benar ada imbauan Presiden RI tentang libur nasional ketika Pilkada serentak. Sebab, pimpinan tempat kami bekerja menyuruh kami tetap bekerja sehingga kami tidak dapat memilih calon bupati," ujar Binsar Simangunsong, salah seorang karyawan PT Palma Satu.
Binsar mengatakan, instruksi tetap bekerja pada libur nasional Pilkada serentak disampaikan oleh asisten kebun tempatnya bekerja. "Kami semua dipaksa bekerja hari ini, artinya sama saja menghalangi kami untuk memilih," ungkap Binsar.
Menanggapi keluhan karyawan PT Palma Satu ini, Ketua KPU Inhu M Amin menyatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin saat meninjau pelaksanaan Pilkada di kantor KPU Inhu.
"Saya sudah menyampaikannya kepada Pj Bupati dan sebelumnya sudah saya pastikan kepada PPK bahwa surat edaran dari Bupati Inhu terkait libur nasional juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut," ujar Amin.
Kepala Bidang Humas dan Pemerintahan DPP Serikat Buruh Riau Independen, Rafael Simbolon mengatakan, atas kejadian ini pihaknya akan melaporkan PT Palma Satu dan PT Palma Dua ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu.
"Ada 2000 lebih anggota kami yang bekerja di PT Palma Satu dan PT Palma Dua tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena dipaksa harus bekerja, kami mendesak pemerintah melalui Dinsosnakertrans Inhu menindak perusahaan ini," jelas Rafael.