Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Kasus Kokain Kembali Ditunda
Sedianya, Hakim Krisnugroho Sri Pratomo membacakan vonis, Kamis (14/2) ini. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda pembacaan amar putusan terdakwa kasus penyalahgunaan kokain, Richard Muljadi. Pembacaan putusan ditunda karena terdakwa terserang penyakit.
Sedianya, Hakim Krisnugroho Sri Pratomo membacakan vonis, Kamis (14/2) ini. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Berdasarkan nomor KJ. 03.01/XXIII. 1/887/2017 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (RSKO) yang ditanda tangani dokter dr. Azhar Jaya, SKM, MARS menerangkan bahwa sesuai hasil keputusan dokter terdakwa Richard Muljadi pada hari ini tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi sakit," kata Kris di persidangan.
Hakim pun menunda persidangan 28 Februari 2019 mendatang. "Sidang kami tunda pekan depan," tutup Kris.
Sementara itu usai persidangan, JPU Yerich Mohda mengatakan, terdakwa mengeluh sakit sejak tadi pagi. Akibatnya, Richard Muljadi harus dilarikan ke UGD RSKO.
"Dia mengalami muntah, mual, demam," ucap dia.
Yerich pun membantah ketidakhadiran terdakwa ini sebagai cara jaksa mengulur-ulur waktu. "Tidak ada. Biasa kalau orang sakit gimana kan," ujar dia.
Diketahui, penundaan sidang ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Kamis (14/2), pembacaan vonis juga ditunda lantaran saat itu hakim ketua tengah sakit.
Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa Richard Muljadi dengan pidana selama satu tahun di kurangi. Jaksa menilai Richard Muljadi terbukti melanggar pasal 112 Juncto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard dibekuk Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda Minggu Depan
Siang Ini, Richard Muljadi Cucu Konglomerat Jalani Vonis Kasus Narkoba
Dua Kurir 100 Kg Ganja Dituntut Penjara Seumur Hidup
Polisi Telusuri Hutan di Karawang Cari Ladang Ganja Seluas 5 Hektare
Dua Napi di Samarinda Selundupkan Sabu Dalam Termos Buat Dipakai di Penjara
Bawa 55 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi, Pengedar Narkoba di Langkat Ditembak