Ridwan Kamil Ingatkan Warga Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret
Saat ini, para wajib pajak bisa melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.
Peran penerimaan pajak berada di angka 82,3 persen atau senilai Rp 1.444 triliun dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp 1.743 triliun. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta warga untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN. Karena penggunaannya bisa membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
Saat ini, para wajib pajak bisa melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.
"Saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar," ujar Ridwan Kamil usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3).
"Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu," ujar dia.
Dalam melaporkan SPT tahunan, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Kepatuhan dalam menjalankan aturan ini merupakan salah satu bentuk bela negara.
"Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021," kata dia.
Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp 100.000 untuk WP perorangan dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.
Baca juga:
Dari 13,4 Juta SPT Pajak 2019, 93 Persen Lapor Lewat Online
Kemenkeu Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi, Mudah dan Cepat
Masa Lapor Resmi Ditutup, Pelapor SPT Pajak 2019 Hanya 10,9 Juta WP
Jumlah Wajib Pajak Sudah Sampaikan SPT per 21 April Baru 9,71 Juta, Turun dari 2019
DJP Catat Jumlah Penyampaian SPT Pajak Baru 8,64 Juta