Ridwan Kamil Larang ASN Pemprov Jabar Cuti saat Libur Nataru
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai meski kedaruratannya sudah mulai terkendali. Larangan untuk cuti saat libur Nataru merupakan salah satu upaya mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19.
-
Kapan Irfan Bachdim merayakan ulang tahunnya? Irfan Bachdim Rayakan Ulang Tahun, Jennifer Bachdim Unggah Momen Ciuman Mesra Happy birthday, Irfan Bachdim! Pesepakbola tampan yang juga suami dari Jennifer Bachdim ini baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-36 pada Minggu (11/8) lalu.
-
Kapan Rayn Wijaya merayakan ulang tahunnya? Udah pacaran sejak 2020, Rayn masih rayain ulang tahunnya yang ke-28 bareng gebetannya.
-
Kapan Tahun Baru Hijriah dimulai? " Muharam adalah bulan permulaan. Padanya ada awal dari kebangkitan. Sudah semestinya kita selalu berbenah menyiapkan diri untuk terus berbuat kebaikan."
-
Kapan Kamari merayakan ulang tahunnya? Terdapat kastil balon serta berbagai permainan lainnya yang menambah keseruan dalam perayaan ulang tahun pertama Kamari itu.
-
Kapan Maulid Nabi tahun ini? Pada tahun ini, Maulid Nabi bertepatan dengan hari Kamis, 28 September 2023.
-
Kapan Ira Wibowo merayakan ulang tahunnya? Kebahagiaan kini tengah dirasakan oleh aktris senior Ira Wibowo. Kakak kandung Ari Wibowo ini genap berusia 56 tahun pada Rabu (20/12).
"Kewaspadaan harus dijaga. Mereka yang menjadi teladan yakni PNS (ASN). Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (15/12).
Pernyataan Ridwan merupakan penguatan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.
ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.
Ada Tiga Tingkatan Sanksi
Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman untuk ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Ketiganya yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu," kata dia.