Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek sampai 25 November
Kebijakan ini perpanjangan PSBB bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek diperpanjang selama satu bulan. Perpanjangan pun berlaku pada penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk wilayah lain.
Keputusan perpanjangan PSBB untuk Bodebek tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020, Senin (26/10). Sebelum ada keputusan tersebut, PSBB proporsional Bodebek dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2020.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa PKB ingin membentuk poros yang berbeda dari Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Ia mengatakan bahwa perbedaan poros sangat dibutuhkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini agar publik memiliki banyak pilihan."Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya," ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6)
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Siapa yang menyambut Ridwan Kamil di Cagar Budaya Setu Babakan? Kedatangannya itu langsung disambut oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke, Rabu (4/9).
-
Siapa yang memberikan wejangan kepada Ridwan Kamil? Dalam pertemuan itu, Foke mengaku telah memberikan sejumlah wejangan kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Ridwan Kamil dalam Kepgub.
Kebijakan ini perpanjangan PSBB bisa diberlakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Hal atau instruksi lain yang tertuang dalam Kepgub tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Kepala daerah diminta melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Masyarakat yang berada dalam wilayah Bodebek harus mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, perpanjangan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek hingga 22 November 2020 tertuang dalam Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020. Aturan itu ditandatangani Ridwan Kamil pada Minggu (25/10).
AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) disesuaikan dengan level kewaspadaan masing-masing daerah. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan sekaligus memperhatikan protokol kesehatan yang pengawasannya berkoordinasi dengan TNI/Polri.
(mdk/rhm)