Ridwan Kamil tetapkan UMK Bandung Rp 2,3 juta
Menurut Ridwan, penetapan itu sudah melalui pertimbangan matang yang melibatkan Dewan Pengupahan serta buruh itu sendiri
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung sebesar Rp 2.310.000. Menurut Ridwan, penetapan itu sudah melalui pertimbangan matang yang melibatkan Dewan Pengupahan serta buruh itu sendiri pada Selasa (18/11) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Emil, rekomendasi UMK kota Bandung akan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada hari ini. "UMK di Kota Bandung nilainya Rp 2.310.000 dan akan diserahkan ke Gubernur hari ini," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/11).
Lanjut Emil penetapan UMK dari pihaknya akan kembali ditinjau gubernur. Sehingga angka itu masih bisa berubah sebelum adanya teken dari gubernur. "Tapi harus direview dulu oleh gubernur karena ada kenaikan BBM juga kan," tandasnya.
Emil mengklaim dua hari atau 21 November jelang penetapan UMK untuk 2015 nanti sudah disepakati buruh. Sehingga tidak akan ada lagi buruh yang turun ke jalan menuntut UMK sebesar Rp 3,3 juta. Pada 2014 sendiri UMK Bandung berada di angka Rp 2 juta.
"Jadi tidak ada demo-demoan," tandasnya.
Dia melanjutkan, keputusan nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan yang dimusyawarahkan bersama buruh. Angka itu juga sudah sesuai perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lewat 60 item.
"Semua sudah sepakat, jadi Bandung mah aman," ujarnya.