Riri: Tak ada saksi yang tahu kecelakaan disebabkan Rasyid
Riri menambahkan fakta, pengemudi Luxio memasukkan penumpang melebihi kapasitas.
Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi meminta agar hakim bijak dalam mengambil putusan kasus kecelakaan di tol Jagorawi yang menewaskan dua orang. Menurut Riri, tidak ada saksi yang mengetahui kecelakaan itu disebabkan kliennya.
"Dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013, bahwa telah diketahui dari awal persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan pada kecelakaan tersebut tidak ada satupun korban/saksi yang mengetahui bahwa kecelakaan disebabkan oleh klien kami" jelas Riri dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (25/3). Rencananya Rasyid hari ini akan menjalani sidang vonis.
Riri menambahkan fakta, pengemudi Luxio memasukkan penumpang melebihi kapasitas tersebut, harusnya 8 namun diisi 13 penumpang dengan posisi yang duduk di belakang berhimpitan dan menempel pada pintu bagasi.
Dia menambahkan, pada saat terjadi benturan pengemudi mobil Luxio berdasarkan pengakuannya sendiri di hadapan sidang tidak mengetahui benturan tersebut. Dia malahan terus menambah kecepatan sehingga para penumpang terjatuh akibat pintu bagasi yang dijadikan akses keluar masuk penumpang menjadi terbuka.
Menurut saksi ahli dari Daihatsu, door lock dari pintu bagasi mobil Luxio tersebut terlihat sudah ada perubahan sehingga penguncian pintu kemungkinan sudah tidak lagi memenuhi standar keamanan penguncian.
Pada sidang yang masih berlangsung ini, Riri Purbasari Dewi selaku berharap hakim bersikap bijaksana dalam memberikan putusan terhadap Rasyid.