Rita Widyasari Ngaku Diminta Tak Seret Nama Azis Syamsuddin
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin untuk tidak membawa-bawa nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa alasan utama Syifa Hadju dan Rizky Nazar putus? Syifa mengumumkan bahwa dirinya dan Rizky Nazar telah resmi berpisah beberapa minggu lalu dan ingin membersihkan kabar miring yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa putusnya tidak disebabkan oleh orang ketiga, melainkan karena perbedaan yang tidak dapat diperbaiki.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
-
Apa yang sering dibuat bersama oleh Syifa Hadju dan Rizkina Nazar? Ternyata, Syifa Hadju dan Rizkina Nazar sering membuat konten TikTok bersama saat menghabiskan waktu bersama.
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
"Melalui temannya (Azis Syamsuddin), temannya datang (ke Lapas Tangerang), namanya Kris seperti yang di BAP," ungkap Rita.
Menurut Rita, angka yang dimaksud adalah uang. "Tetapi saya tidak mau (menuruti)," ungkap Rita.
"Saya bacakan keterangan saudara 'Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara', benar begitu?" tanya jaksa.
"Iya, saya tidak punya uang Pak" jawab Rita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Robin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.
"Disampaikan anggaplah kalau itu saya akui itu legal karena saya masih ada 'lawyer fee'," ungkap Rita.
"Apakah disampaikan Pak Azis 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda, benar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rita.
"Lalu saudara menanyakan: 'Berapa Bang dan itu uang dari Abang? Pak Azis menyampaikan sekitar Rp8 miliar. Itu uang dolar dari saya', pernah memberikan keterangan itu?" tanya jaksa.
"Saya cuma mengatakan Rp8 miliar, wah mau pingsan saya dengar Rp8 miliar," ungkap Rita mengekspresikan kekagetannya.
Namun Rita menyebut ia tidak tahu apakah benar Robin menerima uang Rp8 miliar dari Azis.
"Saya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura karena sejak awal saya sampaikan tidak punya uang tunai, adanya aset, kalau uang kecil-kecil OK-OK saja, tidak setiap hari mintanya karena bantuan kemanusiaan," tambah Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
Baca juga:
Eks Bupati Kukar Mengaku Dikenalkan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju di Lapas
Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai
KPK Minta Novel Serahkan Bukti Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin Agar Ditindaklanjuti
Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperpanjang
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah
Azis Syamsuddin Dicecar Soal Kepemilikan Rekening yang Dipakai untuk Suap