Rizieq Merasa Tuntutannya di Kasus RS Ummi Lebih Berat dan Jahat Ketimbang Koruptor
Rizieq membandingkan tuntutannya dengan beragam kasus perkara korupsi seperti Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo, hingga Ary Askhara yang jauh lebih berat ketimbang tuntutannya.
Terdakwa Rizieq Syihab merasa tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil. Dia menyebut tuntutan kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan terhadap para terdakwa kasus koruptor.
"Dalam pandangan JPU bukan sekadar kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun," ujar Rizieq dalam duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
Rizieq membandingkan tuntutannya dengan beragam kasus perkara korupsi seperti Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo, hingga Ary Askhara yang jauh lebih berat ketimbang tuntutannya.
"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga Triliunan Rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam Kasus Koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan Kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," sebutnya.
Bahkan dia sempat mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan selama tahun 2019, terdapat 911 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara. Sementara sejak tahun 2020 terdapat 1.298 terdakwa korupsi yang rata-rata hanya dituntut hanya 4 tahun penjara.
Tidak cuma terhadap perkara-perkara korupsi, Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sampai kasus pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh Satu Negeri, tapi hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Dan juga lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK, Novel Baswedan, sehingga salah satu matanya buta permanen, tapi pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara" singgung Rizieq.
Selain itu, Rizieq menyoroti terkait alasan pemberat jaksa yang berkali-kali disebut selama persidangan terdakwa tidak sopan. Sebagaimana alasan pemberat dalam vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Saya jawab untuk JPU yang sangat santun dan ramah serta sopan, bahwa memang kami tidak sopan kepada mereka yang menzalimi kami, dan kami memang tidak sopan kepada mereka yang ingin mencelakakan kami, serta kami akan lebih tidak sopan kepada mereka yang merongrong Agama, Bangsa dan Negara," katanya.
"Namun demikian ketahuilah wahai JPU yang baik hati, bahwa kami bersyukur kepada Allah SWT, Alhamdulillah, walau kami disebut tidak sopan, tapi kami tidak pernah jual beli kasus dan perkara, atau memperdagangkan pasal dan ayat hukum, atau memutar-balikkan fakta untuk mencelakakan orang lain," tambahnya.
Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq: Wahai Jaksa Yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
Saling Serang Saat Sidang, Rizieq Harap Jaksa Jangan Ambil Hati Apalagi Dendam
Rizieq Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan
Dituding Cari Panggung soal Pertemuan di Saudi, Rizieq Semprot Jaksa Naif dan Picik
Rizieq: Sebutan Imam Besar untuk Saya Datang dari Umat yang Lugu dan Polos
Sidang Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi, Rizieq Cs Bakal Bacakan Duplik Hari Ini