Rizieq Syihab Tak Terima Ahli Samakan Kata Onar Disamakan dengan Resah
Kritik itu berawal dari Rizieq yang menyatakan arti kata onar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah huru-hura, gempar, keributan dan kegaduhan. Sementara kata onar menurut ahli merupakan resah, sehingga ada dua perbedaan dalam definisi kata.
Terdakwa Rizieq Syihab mengkritik terkait keterangan dari saksi ahli Linguistik Forensik Andika Dutha Bachri karena mendefinisikan kata onar sama dengan resah. Atas hal itu Rizieq pun mempertanyakan rujukan yang dipakai saksi dalam mendefinisikan kata tersebut.
Kritik itu berawal dari Rizieq yang menyatakan arti kata onar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah huru-hura, gempar, keributan dan kegaduhan. Sementara kata onar menurut ahli merupakan resah, sehingga ada dua perbedaan dalam definisi kata.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Pertanyaan saya buku apa yang dijadikan rujukan anda karangan siapa halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab di KBBI tak disebut resah saya minta rujukan rujukan, anda seorang ahli," tanya Rizieq saat sidang kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Pasalnya, Rizieq menganggap apa yang di definisikan oleh ahli patut dipertanyakan rujukannya. Karena kata onar yang dipakai ahli di klaim Rizieq tak sesuai dengan literasi di Indonesia.
"Kalau seorang ahli dia harus punya rujukan dia harus punya teori siapa yang dipakai anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang sidang ini," ujarnya.
Karena hal itu, Andika menjelaskan, kata onar yang bisa dianggap resah itu merujuk pada literasi sebuah buku dari luar negeri terkait linguistik. Dengan alasan dalam literaturnya dirinya tidak hanya membaca buku berbahasa Indonesia saja.
"Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja ya mulia. Makanya saya tadi tanyakan ada teori terminologi sosiologis saya katakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis ya mulia," jelasnya.
Tak puas dengan jawaban saksi, Rizieq pun kembali mempertanyakan alasan terkait kata onar sama dengan resah, yang kembali dijawab Andika bahwa kata tersebut tidak ditemukannya dalam buku di Indonesia atau berbahasa Indonesia.
"Dalam bahasa Indonesia tak ditemukan," kata Andika.
"Artinya pendapat saudara, silakan itu pendapat ahli tidak ada rujukan bahasa Indonesia rujukannya ke bahasa Inggris," timpal Rizieq.
Sebagaimana dalam dakwaan, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Syihab didakwa jaksa lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor sehingga menyebabkan keonaran.
Atas hal perbuatannya, Rizieq dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq Syihab Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Idulfitri
Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab
Hakim Bakal Lanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Pada 6 Mei 2021
Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS
Akui Langgar Prokes, Rizieq Syihab Sampai Batalkan Acara Keliling Indonesia