RSJ Bali tangani 150 pasien per hari
"Jika sebelumnya pasien yang berkunjung maksimal 90 orang per hari, mulai awal Januari ini rata-rata menjadi 150."
Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dr Gede Bagus Darmayasa mengaku kewalahan menangani pasien yang meningkat signifikan setelah dihentikannya layanan jemput pasien dan kunjungan rutin ke berbagai puskesmas.
"Jika sebelumnya pasien yang berkunjung maksimal 90 orang per hari, mulai awal Januari ini rata-rata menjadi sekitar 150 pasien," katanya di Denpasar, seperti ditulis Antara, Minggu (11/1).
Ia mengemukakan, RSJ yang berlokasi di Kabupaten Bangli itu tidak memungkinkan lagi melakukan layanan jemput pasien dan layanan keliling sejak pemberlakuan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
UU tentang Kesehatan Jiwa mengharuskan pelayanan kesehatan dilakukan secara terintegrasi, khususnya untuk pasien gangguan jiwa yang telah mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasien rawat jalan RSJ Bangli, ujar dia, harus melakukan perawatan berjenjang. Yakni, mulai dari puskesmas, jika tidak memungkinkan di puskesmas pasien harus ke rumah sakit di tingkat kabupaten/kota. "Dari RSUD barulah naik ke RSJ atau masyarakat bisa langsung ke RSJ," ucapnya.
Meskipun mengaku kewalahan, dr Bagus mengatakan tidak akan melakukan penambahan tenaga medis.
"Kami mengoptimalkan tenaga yang sudah ada. Kalau sebelumnya pasien yang datang itu biasanya sudah dapat terlayani maksimal hingga pukul 12.00 Wita, sekarang waktunya juga menjadi bertambah," katanya.
dr Bagus menambahkan, pasien gangguan kejiwaan yang berobat ke RSJ itu datang dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Walaupun dihadapkan dengan peningkatan kunjungan pasien, ia berpandangan dengan sistem layanan yang baru ini pihaknya cukup terbantu pula dari sisi kemudahan melakukan tabulasi kondisi pasien.
"Di sisi lain, kami berharap teman-teman kabupaten/kota untuk sama-sama peduli pada pasien gangguan jiwa," ujarnya.
Pihaknya tetap melakukan layanan jemput bola, namun khusus diperuntukkan pada pasien pasung. Sedangkan pasien kejiwaan lainnya tidak bisa dilanjutkan untuk dilayani karena dapat menyalahi undang-undang dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan.