Sakit pembuluh darah di kepala, OC Kaligis jalani operasi di RSPAD
"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke Rutan Guntur, nanti diperiksa dulu," kata Humphrey.
Pengacara kondang OC Kaligis sudah menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Operasi dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan izin kepada OC Kaligis.
"Sudah dilakukan operasi di RSPAD dipimpin dokter Terawan tadi pagi jam delapan," kata Humphrey Djemat selaku kuasa hukum OC Kaligis saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/8).
Humphrey mengatakan, kliennya di operasi lantaran mengalami penyempitan pembuluh darah di kepalanya. Saat ini, lanjut dia, OC Kaligis masih berada di RSPAD untuk memulihkan kondisinya.
Dia mengaku belum tahu jika OC Kaligis akan dirawat inap atau tidak. Menurut dia, hal itu akan diputuskan oleh pihak rumah sakit.
"Kalau memang kondisinya membaik bisa dibawa balik ke Rutan Guntur, nanti diperiksa dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis agar diperiksa di RSPAD. Hal itu disampaikan Hakim Sumpeno dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis atas perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Sidang kembali ditunda lantaran OC Kaligis meminta izin untuk diperiksa terkait penyakitnya.
"Demi efektivitas perkara, maka majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke Dokter Terawan di RSPAD," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
"Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," tambah Hakim Sumpeno.
Kaligis ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia terseret kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan usai seorang anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry, dicokok KPK pada 9 Juli silam.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Cerita OC Kaligis tak berdaya, sampai tak bisa gaji pegawainya
Kaligis curhat: Entah kenapa semua permohonan ditolak Johan Budi
Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda
OC ngaku sakit, sidang pembacaan dakwaan ditunda pekan depan
OC Kaligis minta rekening dibuka buat bayar gaji pegawai
Dilarang bawa tas oleh KPK, OC Kaligis curhat ke hakim
Sidang molor, kubu OC Kaligis teriak-teriak desak masuk ruang sidang
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023