Saksi di Sidang Ferdy Sambo Bikin Hakim Hingga Jaksa Jengkel dan Marah
Ada dua ART Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Hakim dan jaksa sidang Ferdy Sambo naik pitam. Nada meninggi dibarengi mengernyitkan dahi.
Keduanya dibuat geleng-geleng. Saat mendengarkan keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Tjong Djiu Fung alias Afung, seorang teknisi kamera CCTV (Closed Circuit Television).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Ada dua ART Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Ketiga saksi ini dinilai hakim dan jaksa memberikan keterangan yang berubah-ubah. Berbeda dari yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berikut ulasannya:
1. Berulang kali Hakim Sebut Susi Bohong
ART Ferdy Sambo, Susi kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan, hakim sampai bilang ia terjebak dengan kebohongannya.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," kata Hakim di PN Jaksel, Senin (31/10).
Awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.
"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas hakim.
Selanjutnya, emosi hakim terpancing saat Susi mengubah keterangannya dengan yang ada dalam BAP. Yakni, perihal mendiang Yosua sudah mengangkat tubuh Putri Candrawathi atau belum.
Awalnya, Majelis Hakim jengkel dengan keterangan Susi yang berubah-ubah dan dinilai berbohong. Bahkan hakim pun meminta agar Susi dihadirkan terus dalam persidangan.
Hakim kemudian mengulas kembali peristiwa pada tanggal 4 Juli 2022. Saat itu, ada momen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut diangkat atau digendong oleh korban Brigadir J.
"Sudah sempat diangkat Yosua atau belum?" tanya hakim.
"Sempat mau ngangkat, terus Om Kuat bilang 'nggak ada yang ngangkat-ngangkat Ibu, ini Ibu," jawab Susi.
"Ada ajudan PC yang perempuan?" tanya hakim.
"Enggak ada," jawabnya.
"Laki-laki semua?" timpal hakim.
"Laki-laki semua," jawab Susi.
Hakim bertanya siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap Susi selama membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, pernyataan Susi mendadak berbeda dibanding sebelumnya.
"Perasaan takut kamu ini yang saya gali. Siapa yang periksa kamu di polisi?" tanya Hakim.
"Saya lupa," jawabnya.
"Di sana lancar memberikan keterangan?" tanya Hakim lagi.
"Siap Pak," jawabnya.
"Tapi kenapa di sini nggak lancar?" tanya Hakim.
"Habis itu Om Yosua keluar minta tolong Richard mau angkat ibu," kata Susi.
"Siapa yang angkat jadi?" tukas Hakim.
"Belum sempat ngangkat," jawabnya.
Majelis Hakim pun jengkel lantaran Susi tidak mengetahui alasan Putri Candrawathi perlu untuk diangkat dari sofa. Sementara jika permasalahan medis, tidak ada pula dokter yang dipanggil.
"Om Richard , 'Bang jangan dipaksa (angkat) itu Ibu," kata Susi.
"Kenapa Ibu, itu sakit apa bagaimana?" tanya Hakim.
"Saya nggak tahu Pak," jawabnya.
"Terus jadi diangkat nggak?" tanya Hakim lagi.
"Tidak Pak," jawabnya.
"Terus gimana?" katanya Hakim.
"Ya Ibu masih di sofa, Om Kuat panggil saya di dapur, Susi bantu ibu papah ke atas," ujar Susi.
Hakim pun kembali mempertanyakan kenapa Susi malah menyebutkan dalam BAP bahwa Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Sementara keterangan saat ini nyatanya Susi yang memapah Putri Candrawathi dengan diawasi dari belakang oleh Kuat Ma'ruf.
"Tapi di BAP penyidik keterangannnya diangkat. Yang benar yang ini? Kenapa kamu ubah?" tanya Hakim.
"Seingat saya Om Yosua itu enggak angkat," jawab Susi.
"Kenapa kamu ubah? Alasannya apa biar bisa kami catat?" tukas Hakim.
"Karena saya pertama gugup atas apa yang terjadi, saya dipanggil-panggil ke polisi," jawabnya.
"Jadi enggak benar Yoshua mengangkat? Tapi coba-coba mengangkat tapi dilarang Kuat? " tanya Hakim.
"Siap," sahut Susi.
2. Kodir disebut Jaksa Lancang
"Adiknya Bu Putri saja enggak bisa lihat, curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 rusak. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat."
Demikian semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Diryanto alias Kodir, ART Ferdy Sambo.
Awalnya jaksa menggali CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Kodir mengaku bahwa dia langsung mengingat kejadian delapan DVR CCTV mati di rumah terdakwa Ferdy Sambo, pada Rabu (15/6). Namun, Kodir sempat berbincang dengan salah satu rekannya bahwa pintu tidak terkunci karena ada pengawasan CCTV, pada Senin (8/7).
"Saudara sudah diperiksa, saudara diperiksa tanggal 20 September 2022, ya. Kejadian 25 September, hebat banget ingatanmu langsung tanggal 25 September. Iya, 15 Juni rusak," cecar jaksa saat sidang, di PN Jaksel, Kamis (3/11).
Jaksa menilai, Kodir lancang selaku ART bolak-balik mengecek keadaan CCTV kamar utama Sambo dan Putri. Keterangan Kodir soal CCTV mati memang berada di luar nalar para jaksa, pasalnya Kodir merinci secara detail tanggal dan jam benda itu rusak.
"Kedua, kecurigaan JPU. Bisa-bisanya saudara ke kamar utama karena CCTV itu yang di ruangan kamar riasnya ibu. Kan enggak masuk akal. Seberapa hebatnya kedekatan kamu dengan Ferdy Sambo," ujarnya.
"Adiknya Bu Putri saja enggak bisa lihat, curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 rusak. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat," lanjutnya.
Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Kodir soal pengakuannya yang melaporkan CCTV rusak kepada Yosua.
"Sampai melaporkan ke Yosua, saudara tahu jamnya. Emang saudara lihat jam tangan pas lapor?" tanya jaksa.
"Izin, saya lapor lewat WA (Whatsapp)," jawab Kodir.
"Iya, ini kan ada jamnya?" tanya jaksa kembali.
"Masih ada chatnya, pak" timpal Kodir.
Mendengar pernyataan Kodir tersebut, jaksa kembali mencecar dirinya soal kelancangan bawahan masuk ke kamar utama atasan.
"Saudara tahu no signal, saudara lihat monitornya, kamar pribadi lho. Penyidik boleh kamu rekayasa, di persidangan kami tidak boleh," katanya.
3. Afung teknisi CCTV tak konsisten
Saat pemeriksaan saksi pengusaha CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung, hakim jengkel dengan keterangannya yang berubah-ubah.
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.
"Yang ingin saya tanyakan ini keterangan saksi yang benar yang mana?" tanya kuasa hukum di PN Jaksel, Kamis (3/11).
"Yang Mulia, sebelumnya saya minta maaf mungkin saya kelewatan, tidak ada maksud apa-apa, karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru," jawab Afung.
Mendengar jawaban Afung terhadap Kuasa Hukum, Majelis Hakim pun meninggikan suaranya sambil menanyakan seberapa banyak saksi telah menjalani BAP di kepolisian.
"Saudara sudah berapa kali di BAP?" tanya hakim.
"Saya tiga kali Pak," jawabnya.
"Untuk perkara yang ini atau perkara yang lain?" kata hakim.
"Ya ini," sahutnya.
"Terkait dengan perkara ini artinya tidak dalam waktu yang lama. Apakah kemudian saudara bisa lupa? Itu yang ditanyakan sesungguhnya. Karena keterangan saudara itu tadi yang ditanyakan berulang-ulang," tukas hakim.
"Maaf yang mulia," jawab Afung.
(mdk/rhm)