Saksi: Ferdy Sambo Tempramen, Mobil Nyaris Disenggol Motor Marah
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E mengungkap, sisi temperamen dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo diketahui kerap kali amarahnya memuncak hanya karena persoalan kecil.
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E mengungkap, sisi temperamen dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo diketahui kerap kali amarahnya memuncak hanya karena persoalan kecil.
Sifat tempramen itu diakui Bharada E ketika hadir sebagai saksi untuk agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara dugaan pembunuhan berencana alias Brigadir J, Rabu (30/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Awalnya, pertanyaan majelis hakim yang bertanya ke ke Bharada E soal pernah tidaknya dimarahi oleh Ferdy Sambo. Lalu, Bharada E selaku mantan ajudan mengiyakan kalau mantan bosnya itu kerap marah. Bahkan, saat tengah di jalan raya hanya karena takut tersenggol kendaraannya.
"Kenapa (marah)?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Kalau ada pas ada di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah," jawab Bharada E.
Karena jawaban itu, Hakim lalu mempertegas soal apa yang kerap kali membuat marah mantan bos dari Bharada E supaya dijelaskan secara terang.
"Takut kesambar (serempet)?" tanya hakim.
"Siap yang mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor yang mulia," ungkap Bharada E.
"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" timpal hakim.
"Siap yang mulia," jawab Bharada E.
"Di situ saudara FS marah sama saudara?" tanya hakim menegaskan.
"Siap," dijawab Bharada E.
Perlu diketahui, kesaksian Bharada E hari ini merupakan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sisi Lain Tempramen Sambo
Sebelumnya, Saksi atas nama Ariyanto selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri menyebut jika mantan majikan Ferdy Sambo memiliki sikap temperamen atau pemarah.
Pengakuan itu disebutkan Ariyanto ketika dirinya ditanyakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Irfan Widiyanto, perihal latar belakang pekerjaan yang menjabat sebagai PHL untuk membantu Ferdy Sambo.
"Bekerja sebagai PHL Propam kurang lebih 2 tahun?," kata salah satu tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
"Iya sudah 2 tahun," kata Ariyanto.
Namun nyatanya, Ariyanto mengaku telah ikut bekerja melayani Ferdy Sambo kurang lebih enam tahun sedari pangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5 sampai 6 tahun," kata Ariyanto.
Kemudian, Ariyanto mengatakan gambaran sikap Ferdy Sambo yang memiliki sisi temperamen dikala ada anak buah yang salah dalam melakukan pekerjaan.
"Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" kata penasihat hukum.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," kata Ariyanto.
"Temperamen berarti?" ujar Penasihat Hukum.
"Iya," singkat Ariyanto membenarkan.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rnd)