Saksi Kubu Jokowi Sebut Suasana Rapat Rekapitulasi Nasional Akrab
Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.
Saksi Tim Jokowi, Candra Irawan memberikan kesaksian di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi berada di posisi Direktorat Saksi di TKN Jokowi Ma'ruf menjelaskan, mengenai suasana rapat rekapitulasi nasional yang berlangsung akrab.
"Kami saksi 01 dan saksi 02, suasana akrab dan saling lempar lelucon karena rapat sampai dini hari. Waktu buka puasa dan saling berbagi snack," kata saksi dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Akrab gimana?" tanya hakim MK Manahan MP Sitompul. "Kami saling berbincang dan berbisik, salat bareng," jawab saksi Candra.
"Katanya saling beri selamat?" tanya hakim lagi. "Saling beri selamat dan berpelukan," kata saksi yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur.
Dalam kesaksiaannya, tenaga ahli di Fraksi PDIP ini mengatakan, mengikuti rapat rekapitulasi tingkat nasional pada 4-21 Mei 2019. Rapat dihadiri saksi pasangan calon dari 2 kubu 01 dan 02, pihak Bawaslu, KPU, Kemendagri, Polri, saksi partai, DPD dan pihak lainnya. Rapat dipimpin secara kolektif oleh Komisioner KPU.
"Rapat panjang, diawali penghitungan suara presiden dan DPR luar negeri. Lanjut tingkat provinsi," kata dia.
Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.
"Saya dengar proses pembacaan keputusan dan ditayangkan di layar. Hasil pembahasan, hasil akhir dibacakan," kata dia.
"Dari sertifikat perolehan suara tersebut 21 Mei, untuk pasangan calon 01 85.607.362 atau 55,5 persen dan pasangan calon 02 mendapat 68.650.239 atau 44,5 persen," kata dia.
Dia mengatakan, saksi pasangan capres dan cawapres 02 menyatakan tidak setuju dengan hasil dan tidak menandatangani sertifikat. "Saksi Partai Gerindra tidak setujui, PAN tidak setujui, PKS tidak setujui, dan Berkarya," kata dia.
KPU, kata dia, kemudian meminta tanggapan pihak yang tidak setujui hasil perolehan suara tersebut dan memberikan formulir dan pihak pasangan calon 02 menuliskan keberatan.
"Karena saya bersebelahan, mereka isi formulir," kata dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk
Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo
Tim Hukum Jokowi Akan Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
KPU Ragukan Keterangan Saksi Prabowo Terkait Tumpukan Amplop Cokelat
Tim Hukum Jokowi Bakal Hadirkan Ahli Hukum dari UGM dan Unpad di Sidang MK Besok