Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol
Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol. Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK karena menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berbincang-bincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sama-sama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana korupsi itu terlihat santai membahas sedikit perkara yang tengah dijalani.
"Baru ajuin PK yah," ujar Anas kepada Siti yang baru saja menjalani sidang pembukaan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di Surabaya? Baru-baru ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan deklarasi sebagai pasangan Capres dan Cawapres 2024. Deklarasi itu diumumkan pada Sabtu, (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Apa yang dibicarakan Susi Pudjiastuti dan Anies Baswedan saat bertemu? Tak diketahui apa saja yang dibicarakan keduanya selama melewati sore bersama. Sebelum pulang, Anies dan Susi sempat membahas soal tanaman anggrek yang menghiasi ruangan. Keduanya terlihat sangat seru berdiskusi soal bunga alih-alih membicarakan politik dan pemilu.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
Kepada Siti, Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK karena menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya. Berbeda dengan Anas, Siti terlihat tidak bercerita panjang lebar mengenai PK yang saat ini dia jalani.
Tak berlama-lama, keduanya mengakhiri perbincangan singkat dengan sedikit seloroh oleh Anas.
"Iya tadi saya dengar mbak yu mau ajuin PK oh yowes yang senior dulu sidangnya," ucap Anas dan disambut gelak tawa oleh Siti.
Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidi menuturkan Ria adalah pihak yang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Berdasarkan fakta tersebut, imbuhnya, Kholidi meyakini tidak ada keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung tersebut.
"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin.
Meski dalam surat tersebut ditandatangani oleh Siti, tindakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari biro keuangan, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.
"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," katanya.
Menurut Kholidin, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung karena setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.
"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucapnya.
Selain novum, pihaknya juga menjadikan alasan putusan yang bertentangan sebagai syarat pengajuan PK. Kholidin mengatakan terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti.
Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," katanya.
Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma.
Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Sementara Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara atas penerimaan Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan dan travel cheque. Dia melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Artidjo tak boleh berkomentar soal PK korupsi Hambalang yang diajukan Anas
Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum
Di berkas memori PK, Anas Urbaningrum merasa jadi korban politik
Anas Urbaningrum jalani sidang perdana PK kasus korupsi dan pencucian uang
Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK
Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun