Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Bukan Tidak Ada Risiko
Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen (Purn) Dr Alexander Ginting mengatakan, karantina mandiri bukan hanya stempel akan tetapi bagaimana melakukan karantina di kediaman masing-masing.
“Karantina mandiri bukan hanya stempel, akan tetapi bagaimana melakukan karantina di rumah masing-masing. Karantina mandiri ini bukan tidak ada risiko, ada risiko karena ada individu lain yang ada di rumah tersebut,” ujar Ginting dalam dialog yang dipantau di Jakarta, Selasa.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Karantina mandiri bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri diperkenankan dengan diskresi. Terutama bagi pejabat tinggi negara dan juga diplomat maupun pejabat kedutaan negara sahabat.
Meskipun demikian, karantina mandiri tersebut diberikan dengan catatan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan.
“Karantina mandiri harus ada laporannya. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada gejala atau tidak, melaporkan hasil PCR, dan lain sebagainya,” terangnya seperti dilansir dari Antara.
Pihaknya meminta kedewasaan dan keteladanan bagi masyarakat yang diberikan keleluasaan untuk karantina mandiri tersebut. Dia meminta agar tidak berkeliaran dan menaati peraturan yang ada selama proses karantina mandiri.
Pemerintah tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri, akan tetapi ketika pulang ke Tanah Air perlu menaati aturan yang ada, yakni harus karantina selama 10 hari. Karantina tersebut terbagi dua, ada yang dibayarkan pemerintah dan ada juga yang dibayar masyarakat.
Bagi pelajar, pelaku perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah maupun pekerja migran termasuk bagian dari mereka yang dibiayai oleh pemerintah dan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Sementara,bagi kelompok yang tidak dibiayai pemerintah atau kelompok mandiri harus melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk.
Baca juga:
Wamenkes Tegaskan Karantina Perjalanan Internasional Berlaku Tanpa Terkecuali
Wajib Karantina 10 Hari, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Ditempatkan di Rusun Nagrak
Luhut Tegaskan Masyarakat dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Pemerintah Pastikan Masyarakat Datang dari Luar Negeri akan Dikarantina 10 Hari
Penjelasan Polisi soal Keterlibatan O di Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya
Kepala BNPB: Selama Ini Tidak Ada Pejabat Atau Anggota DPR Langgar Aturan Karantina
Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta