Satgas Karantina Diusulkan Ada di Tiap Pintu Masuk Indonesia Agar Tepat Sasaran
Polda Metro mengusulkan pembentukan satgas karantina buntut kasus kaburnya selebgram, Rachel Vennya, dari lokasi karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Polda Metro mengusulkan pembentukan satgas karantina buntut kasus kaburnya selebgram, Rachel Vennya, dari lokasi karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Satgas Penanganan Covid-19 menyambut baik usulan itu.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19, Sonny Harry B. Harmadi, bahkan mengusulkan satgas karantina ada di setiap 'entry point' atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Sehingga kerja Satgas Karantina akan menjadi efektif dan tepat sasaran.
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
"Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point," kata Sonny. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (21/10).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.
Gagasan itu menjadi buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya yang mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat menghadiri ajang fesyen internasional.
"Satgas ini untuk mengawasi mereka- mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Ada pun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.
Kehadiran Satgas Karantina itu didukung oleh Sonny jika ternyata bisa diterapkan di seluruh pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.
Ada pun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.
Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian COVID-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.
Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:
Aturan Masih Memberatkan Calon Wisman, Asita Bali Berharap Ada Keringanan
Benarkah Rachel Vennya Memaksa Minta Sekamar dengan Pacar di Wisma Atlet?
VIDEO: Fakta Terbaru Rachel Vennya Tak Pernah Jalani Karantina Sepulang dari Amerika
Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Juga Diperiksa Polisi Hari Ini
Selain Rachel Vennya, 6 WNI dari India Juga Pernah Suap Petugas agar Lolos Karantina
Rachel Vennya Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini