Satu pekan masa kampanye, 185 partisipan parpol melanggar lalin
Puluhan peserta yang ditindak antara lain, 29 orang dari Gerindra, 19 orang dari Demokrat dan 4 orang dari Nasdem.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menindak 185 partisipan partai politik peserta Pemilu 2014 lantaran melanggar aturan lalu lintas saat berkampanye. Partisipan PKPI paling banyak ditindak yakni sebanyak 43 orang.
"Ini hasil rekap penindakan peserta kampanye pemilu dari tanggal 16-23 Maret," ujar Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, di Jakarta, Senin (24/3).
Setelah PKPI, lanjut Hindarsono, partisipan Partai yang ditindak yakni 40 orang dari Partai Gerindra, Partai Golkar 28 orang, Partai Demokrat 24 orang, PDIP 20 orang, PKB 14 orang, PPP 9 orang, Nasdem 4 orang, PAN 2 orang dan PKS 1 orang.
Sementara itu, sebanyak 52 peserta kampanye juga ditindak pada Minggu (23/3) kemarin. Seperti diketahui kemarin, tiga partai besar tengah kebagian jatah untuk menggelar Kampanye.
Puluhan peserta kampanye yang ditindak antara lain, 29 dari Partai Gerindra, 19 orang dari Partai Demokrat dan 4 dari Partai Nasdem.