SBY perintahkan gubernur ikut awasi BPJS agar tak amburadul
Sistem kesehatan ini secara resmi akan mulai pada 1 Januari 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga miskin dan tak mampu. Melalui program ini pula, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan layaknya penerima asuransi. Karena itu pemerintah daerah diminta mengawasi.
"Saya minta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya, dan saya berikan atensi agar sukses betul kebijakan dan program yang insya Allah dua hari lagi akan kita dijalankan. Gubernur, bupati, wali kota secara aktif harus memastikan program ini bisa dilaksanakan dengan baik," kata SBY usai menggelar rapat BPJS di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).
Tak seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), BPJS ini akan memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat miskin, sangat miskin dan rentan. Kelompok ini akan mendapatkan BPJS secara gratis dengan pembayaran premi yang seluruhnya ditanggung pemerintah.
"Bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini, nanti seluruh WNI akan berada dalam sistem ini dapat bantuan kesehatan, tapi pemerintah prioritaskan dan kami ingin 86,4 juta saudara kita yang tergolong miskin dan rentan ini mendapatkan pelayanan yang semestinya," jelasnya.
Soal anggaran, SBY mengemukakan telah memasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 dengan jumlah Rp 19,93 triliun. Angka tersebut digunakan untuk membayar 86,4 juta warga miskin, sangat miskin dan rentan agar bisa menerima layanan kesehatan.
Tak hanya ini, program dimulai berlaku pada 1 Januari 2014 ini juga telah memiliki sejumlah aturan yang akan melandasi pelaksanaannya. Sedikitnya, pemerintah telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.
Seluruh pengaturan dan pelaksanaan BPJS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.