Sejoli ditelanjangi dan difoto bugil 2 polisi di Medan
Selain dipaksa membuka pakaian, sejoli itu dipaksa berciuman kemudian difoto.
Kelakuan dua polisi ini sungguh mencoreng citra kesatuannya. Dua anggota Sabhara Polresta Medan, Brigadir M dan Briptu H kini harus menghadapi proses hukum di Propam Polresta Medan setelah dituduh menelanjangi dan memeras sepasang kekasih.
"Keduanya sudah diperiksa di Propam, kalau melanggar pidana ya dijerat hukum," ujar Kasat Sabhara Polresta Medan Kompol Tris Lesmana Zeviansyah, Selasa (8/1).
Dia mengaku belum begitu mengenal kedua anggotanya yang dituduh melecehkan dan memeras pasangan kekasih itu. "Saya kan baru dua hari menjabat, jadi belum tahu betul melihat anggota saya itu," tuturnya.
Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno Sidabutar enggan berkomentar mengenai kasus ini. "Tanya sama Wakapolresta saja, saya tidak berwenang, masih diperiksa dulu," jawab dia.
Sementara itu, Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto mengatakan, kedua anggota Sabhara itu ditangani pihak Propam Polda Sumut. Meskipun diperiksa di Propam Polresta Medan, pemeriksaan dilakukan pihak Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, Brigadir M dan Briptu H dilaporkan orang tua D (15) ke Propam Polda Sumut, Senin (8/1). Mereka diadukan karena menelanjangi D (15), teman laki-lakinya A (17) warga Jalan Sunggal, dan A (15) di Jalan Ringroad, Medan, Minggu (6/1) malam. Keduanya juga dituduh melakukan pemerasan.
Tuduhan pelecehan disertai penganiayaan dan pemerasan itu bermula dari razia kendaraan. Selain dipaksa membuka pakaian, D dan A dipaksa berciuman kemudian difoto. Bahkan kedua polisi itu juga dilaporkan memfoto alat kelamin D.
Setelah menelanjangi keduanya, Brigadir M dan Briptu H membawa korban ke Mako Satuan Sabhara Polresta di Jalan Putri Hijau Medan. Di sana, mereka juga dituding meminta uang sebesar Rp 20 juta. Keduanya akhirnya dilepas setelah orang tuanya datang dan berdebat dengan polisi.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan Brigadir M dan Briptu H ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (7/1) siang. Laporan itu terdaftar dengan surat bukti laporan Nomor STPL: 02/I/2013/Propam.