Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil akan Minta Penjelasan Iwa Karniwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) berkaitan kasus suap Meikarta. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan segera berkomunikasi dengan salah satu pejabatnya tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) berkaitan kasus suap Meikarta. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan segera berkomunikasi dengan salah satu pejabatnya tersebut.
"Saya baru mendengar malam ini. Belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan. Saya akan bertanya dengan yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," katanya usai menghadiri acara dinas di Jalan Djuanda, Kota Bandung, Senin (29/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Pria yang akrab disapa Emil itu meminta semua pihak menunggu kejelasan informasi lebih lanjut. Ia sendiri belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan lebih lanjut.
"Besok pagi aja biar informasinya lebih lengkap. Saya belum mendapat informasi A1 yang sifatnya langsung," terangnya.
"Kalau sekarang saya betul-betul takut salah (memberikan informasi)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan pihaknya sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut.
Menurut Saut, Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang , mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Di awal, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Dari situ, Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilahkan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.
Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Lebih lanjut, Neneng menandatangani IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
"BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar," jelas Saut.
Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," Saut menandaskan.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga:
Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp 1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta
Selain Sekda Jabar, KPK Juga Tetapkan Eks Presdir Lippo Tersangka Suap Meikarta
KPK Tetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa Tersangka Suap Meikarta
KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta
John Riady: Pembangunan Proyek Meikarta Terus Berlanjut