Selain Ahok, penyidik masih akan periksa saksi-saksi
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok tiba di Gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok tiba di Gedung Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan sebelum memeriksa Ahok, penyidik sudah lebih dulu memeriksa 24 saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Pada hari ini saudara Ahok dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita sudah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Dia menambahkan, selain memeriksa Ahok, penyidik juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus yang sama. Penyidik akan bekerja maksimal untuk merampungkan berkas perkara Ahok sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Jadi setelah saudara Ahok nanti diperiksa sebagai tersangka, selesai, akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi. Mudah-mudahan dalam waktu 1-2 minggu ini berkas perkara sudah jadi dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Dikatakan dia, saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik masih sama dengan saksi sebelumnya. Menurut Rikwanto pemeriksaan hanya untuk melengkapi berkas perkara Ahok.
"Masih sama, masih mereka-mereka saksi ahli dalam kaitan ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, kemudian saksi-saksi dalam kaitan arahan Pak Ahok di Pulau Seribu dan lain-lain ya," kata Rikwanto.
"Tentunya pemeriksaannya diarahkan dalam kaitan proses penyidikan dan dalam kaitan saudara Ahok sebagai tersangka," pungkas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, penyidik resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka karena disangkakan telah melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a.