Selain anak laki-laki, AR juga pernah jual PSK perempuan
pelaku AR merupakan pria beristri. Namun, AR juga memiliki penyimpangan seksual, yakni menyukai sesama jenis.
Bareskrim Polri telah menahan AR (41), muncikari penyedia anak laki-laki di bawah umur untuk dijual kepada pecinta sejenis atau gay melalui Facebook. Pelaku diketahui juga pernah dijual atas kasus masalah serupa. Bedanya, kala itu AR menjual perempuan seks komersial (PSK) perempuan.
"Pelaku belum lama keluar dari LP dari kasus yang sama, dulu dia TPPO pada perempuan, sekarang dia lakukan ke anak laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Agung menjelaskan, pelaku AR merupakan pria beristri. Namun, kata dia, AR juga memiliki penyimpangan seksual, yakni menyukai sesama jenis.
"Pelaku sudah berkeluarga, punya pelaku menyimpang," kata Agung.
Pelaku, lanjut Agung, diketahui telah menjalankan praktik prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay ini selama lebih kurang satu tahun.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).