Selingkuh dengan istri Wahyu, Aris dibacok hingga 3 jari putus
Pelaku sudah mengetahui sang istri kerap teleponan dengan korban.
Wahyu Ramadhan (32), warga Jalan Rawa Sari Celentang, Lorong Purnama, RT 50, RW 10, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalidoni. Wahyu nekat menganiaya dan membacok Aris hingga tiga jari di tangan kanan korban putus.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (25/3) malam. Saat itu, pelaku memergoki istri pertamanya yang bernama Nurlela tengah bermesraan melalui sambungan dengan korban.
Pelaku sudah mengetahui sang istri kerap teleponan dengan korban. Amarah pelaku makin memuncak ketika membaca sms di handphone istrinya.
Pelaku yang sudah tersulut emosi lantas mengajak duel korban. Terjadilah perkelahian antara keduanya di kawasan 10 Ulu Palembang. Pelaku menggunakan pisau sementara korban membawa Samurai.
Tanpa basa-basi keduanya saling serang. Sial, samurai milik korban terlepas dan diambil pelaku yang langsung membacok korban. Namun bacokan itu ditahan korban dengan menggunakan tangan hingga tiga jarinya putus.
Kepada wartawan, pelaku yang memiliki istri dua ini mengaku kesal dengan korban lantaran telah berselingkuh dengan istri pertamanya. Ia sudah beberapa kali mengingatkan teman dekatnya itu agar tidak mengulangi perbuatan itu.
"Saya sudah kenal baik dengan Aris. Tapi, dia tidak mau berubah. Makanya saya ajak duel, biar dia tahu rasa," kata Wahyu, Sabtu (26/4).
Kapolsek Kalidoni AKP Tri Sumarsih didampingi kanit Reskrim Iptu Mulpih mengungkapkan, pelaku dibekuk di rumahnya, Jumat (25/4) malam. Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di lemari, petugas hampir saja terkecoh.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan," tegasnya.