Sempat Diskors, Sidang Gugatan AHY Ditunda Hingga Dua Pekan
Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 Wib. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga dua pekan ke depan.
"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Selasa (30/3).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang membuat netizen terkejut tentang Agus Harimurti Yudhoyono? Pasalnya, beberapa netizen terkejut saat mengetahui bahwa usia AHY sudah mencapai 45 tahun, sementara wajahnya masih terlihat begitu awet muda.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Kapan Agus Harimurti Yudhoyono merayakan ulang tahunnya? AHY baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-45 pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.
-
Siapa yang menginisiasi kejutan ulang tahun untuk Agus Harimurti Yudhoyono? Istri AHY, Annisa Pohan, menginisiasi kejutan ulang tahun untuk suaminya.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
Sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 Wib. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.
Sidang perdana itu dibuka sekitar pukul 11.30 Wib. Sidang sempat diskorsing dan dibuka kembali sekitar pukul 14.15 Wib. Namun, karena ketidakhadiran tergugat, maka sidang ditunda hingga dua pekan.
Terkait penundaan sidang tersebut, tim kuasa hukum AHY Donal Fariz menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat yakni Jhoni Alen dan kawan-kawan.
"Bagi kami ini membuktikan mereka tidak menghormati proses hukum dan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dan legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," tegas Donal.
Donal menyatakan bagaimanapun mereka berkelit, proses hukum tetap jalan di PN Jakarta Pusat. Para penggugat menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan itu kepada majelis hakim.
Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Namun saat sidang perdana, para tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.
Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut yang hadir.
Baca juga:
Jubir: Moeldoko Secepatnya akan Tertibkan Internal Demokrat
AHY Bantah Demokrat Dijadikan Tempat Berlindung Ormas Radikal
Kubu Moeldoko Ungkit Kasus Hambalang, AHY Bilang 'Sangat Tidak Relevan'
AHY: Tiga Minggu Tak Bersuara, Moeldoko Ternyata Cuma Bohong Lagi dan Menghasut
Kubu AHY Yakin Moeldoko Cs Sama Sekali Tak Ada Peluang Disahkan Menkum HAM