Senyum Mensesneg Saat Disinggung Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Malam ini
Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.
Presiden Joko Widodo memutuskan akan mengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara konstitusi, presiden memang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu. Hal itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang 1945.
Bunyi pasal itu adalah "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu. Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Pasal 1 angka 3 Perpres 87 Tahun 2014 juga tidak memberikan batasan pengertian pada Perpu melainkan menyebutkan definisi yang sama sebagaimana tercantum dalam UU 12 Tahun 2011 dan UUD 1945".
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.
"Malam ini malam minggu kan?" kilah Pratikno saat ditemui di Istana Negara, Jumat (27/9).
Dia masih menunggu keputusan Presiden mengenai kemungkinan menerbitkan Perppu.
"Statement pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.
Disinggung soal rencana menyiapkan draf Perppu, Mensesneg tidak menjawab tegas. Dia hanya mengungkapkan kesiapannya membantu segala keputusan Presiden Jokowi.
"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).
Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.
Baca juga:
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Ketua MPR Minta Semua Pihak Hormati Hak Presiden
Menkum HAM Disinggung Soal Perppu UU KPK: Tanya Presiden Saja
Mahasiswa Bergerak, Jokowi Terlambat
Mahasiswa Sultra Tewas saat Demo, KontraS Nilai Jokowi Terlambat Mencegah
Banjir Kritik dan Perubahan Sikap Jokowi Soal Perppu UU KPK
Duduki DPRA Aceh, Mahasiswa Desak Anggota Dewan Isi Petisi Penolakan Sejumlah RUU