Sepak Terjang UU ITE yang Bikin Gerah Jokowi
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Polri untuk adil dan berhati-hati dalam menerapkan pasal di Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi tampak gelisah melihat akhir-akhir ini banyak yang melapor ke polisi menggunakan UU ITE.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal Undang-Undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
merdeka.com, merangkum kasus UU ITE teranyar yang menjerat sejumlah tokoh.
Dimulai dari Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik tentang proyek PIK2 di Jakarta yang disebut menggunakan pasir asal Bangka. Marco dilaporkan oleh kuasa hukum Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK2, yakni Masco Afrianto Lumbantobing.
"Bajingan banget proyek ini! Merusak Pulau Bangka, dg bangga dijadikan bahan jualan pula! Ambil pasir putih dari Bangka buat pantai di PIK2 Jakarta," cuit Marco melalui akun twitter-nya @mkusumawijaya pada 3 Desember lalu.
Badan Hukum Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara atau SAFEnet meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus ini. Melalui akun twitter resminya @safenetvoice, SAFEnet menilai sikap Marco tersebut merupakan bentuk perjuangan seorang aktivis lingkungan yang sedang mempertahankan kelestarian Pulau Bangka.
Menurut SAFEnet, sikap Mantan staf Gubernur DKI Jakarta itu seharusnya dilindungi Undang-Undang, bukan malah dipidanakan.
"Padahal menurut Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tertulis setiap orang ataupun aktivis yang memperjuangkan lingkungan hidup, maka harus dilindungi undang-undang," dikutip dari akun Twitter SAFEnet, Selasa (16/2).
Untuk itu, SAFEnet mengkampanyekan tagar #StopPidanakanMarco di Twitter sejak 8 Februari lalu. Kampanye SAFEnet untuk menghentikan kasus Marco itu telah mendapat dukungan sebanyak 7.556 likes dan 4.147 retweets dari pengguna twitter.
Sebagai informasi, Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Selain Marco, tokoh publik yang juga dilaporkan ke polisi dengan UU ITE yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
PPMK menuding Novel telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE. Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan kode etik KPK pada Senin kemarin.
Berikut cuitan Novel yang dianggap melanggar UU ITE oleh oleh Ormas PPMK.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi, dengan ustadz. Ini bukan sepele lho...." kata Novel.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Seperti yang diketahui, melalui akun twitternya, Dino menyebut Fredy Kusnadi sebagai sosok mafia tanah yang mencuri sertifikat tanah ibundanya.
"Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam. Namun setelah dibawa ke Polda Metro, malam itu juga dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas. Setelah itu, dalang tersebut kabur dari rumahnya," dikutip dari akun twitter @dinopattidjalal, Senin (15/2).
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino pada 13 Februari lalu dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tonin mengatakan, tudingan Dino terhadap Fredy tidak berdasar. Karena kata Tonin, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino di Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar melalui metode pembayaran kredit.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan. Berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu, apa yang salah? Apakah ini mafia?" kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Fredy dan saat ini polisi sedang melakukan pengejaran.
Sebelumnya, Dino pun sempat meminta perlindungan kepada pihak kepolisian. Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun berharap polisi bisa akan membela korban. Dalam kasus ini, dia yakin bahwa dirinya merupakan seorang korban.
"Saya minta perlindungan dari Kapolda. Tapi kalau tidak diberi perlindungan juga tidak apa-apa, asal hukum ditegakkan dengan murni. Saya dan rakyat akan menangis jika polisi tidak bisa melawan mafia tanah. Kalau bukan polisi yang membela kami, siapa lagi?" kata Dino.
Berdasarkan catatan Kontras, per Oktober 2020, dari 10 peristiwa mengkritik Jokowi, ada 14 orang yang diproses hukum dan dari 14 peristiwa yang mengkritik Polri, 25 orang diproses. Selain itu, ada pula 4 orang diproses hukum karena mengkritik pemerintah daerah.
Bila mengacu pada data SAFEnet, terdapat 285 kasus UU ITE sejak tahun 2008 hingga 2019. Sedangkan sepanjang Januari-Oktober 2020, SAFEnet mecatat, ada 59 kasus UU ITE. Pasal-pasal yang disangkakan lagi-lagi pasal karet yang sudah kerap kali diprotes oleh berbagai lembaga pemerhati demokrasi.
"11 Orang dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE, 14 orang dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE, 4 orang dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE. Serta 35 orang dijerat UU ITE dan pasal 14-15 Nomor 1/1946," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas.
Sebenarnya, kata Ika, data yang dimiliki SAFEnet memang tidak merepresentasikan seluruh kasus UU ITE yang terjadi di Indonesia. Ika mengatakan, jumlah seluruh kasus terkait UU ITE secara lengkap tercatat dalam data Direktorat Tindak pidana Siber Mabes Polri, Siber Polri.
Berdasarkan data Siber Polri, kasus UU ITE tercatat meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2017, ada 1.338 kasus, lalu 2.552 kasus di tahun 2018, dan per Oktober 2019 tercatat 3.005 kasus.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Akui UU ITE Sering Bikin Gaduh
Fadjroel Rachman: Presiden Mendengarkan Masukan Semua Pihak Soal UU ITE
Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
Banyak Masyarakat Saling Lapor, Jokowi Minta Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Kapolri Utamakan Restoratif Justice dalam Penegakan Hukum Kasus Terkait UU ITE
Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE Bila Tidak Bisa Berikan Rasa Keadilan