Sepuluh pengelola situs Islam mengeluh ke Kemkominfo
Kominfo belum bisa mencabut blokir. Mereka menunggu penilaian Tim Panel pada Kamis mendatang.
Kementerian Komunikasi dan Informasi hanya menerima sepuluh dari 19 pengelola situs Internet dicurigai memuat ajaran radikalisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam pertemuan tertutup di Gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Inti pertemuan ini adalah para pemilik portal itu ingin pemerintah membuka blokir situs mereka dan mendengarkan keluhan.
"Ada sepuluh yang datang hari ini. Kami jelaskan bagaimana proses buka kembali. Mereka datang untuk mendengar bagaimana proses normalisasi dan komunikasi internal di antara kami. Intinya mereka sudah datang dengan niat baik dan tunjukkan bahwa mereka tidak seperti itu," kata Deputi VII Menkopolhukam bidang Komunikasi, Agus Barnas, kepada wartawan.
Agus melanjutkan, dalam pertemuan itu Kemkominfo belum bisa menentukan apakah 19 situs dibredel itu memang bermuatan negatif. Keputusan akan keluar setelah mendapat rekomendasi dari Tim Panel bakal mengadakan pertemuan pada Kamis mendatang.
"Kominfo belum bisa nyatakan apakah situs-situs tersebut radikal atau tidak. Nanti setelah kita dapat rekomendasi dari tim panel baru kita putuskan apakah itu radikal atau tidak," ujar Agus.
Sementara itu, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Bambang H. Tjahjono, Kemkominfo tidak berhak menentukan muatan terkandung dalam sebuah situs itu bermuatan negatif atau tidak. Sebab menurut dia, semua situs ditutup oleh Kemkominfo setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan lembaga lain.
"Pada dasarnya Kominfo tidak sewenang-wenang untuk memblokir suatu situs. Akan terjadi pemblokiran jika ada pengaduan dari masyarakat dan badan yang terkait jika situs itu negatif," kata Heru.