Setang motor tersangkut, 2 kuli gagal menjambret HP di lampu merah
Korban dibantu pengendara lain berhasil menggagalkan aksi perampasan di lampu merah di Surabaya.
Roni (21) dan Hasyim (23) berhasil dibekuk polisi lantaran gagal melarikan diri usai merampas handphone di Jalan Polisi Istimewa, dua warga Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur.
Ceritanya begini, Rabu dini hari (3/5), sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pemuda yang mengendarai Honda Vario Nopol L 4540 RV ini, berhenti di Traffic Light (TL) Jalan Polisi Istimewa. Karena lampu TL menyala merah.
Kemudian keduanya melihat korban Victoria Maharai (23), warga Pulosari yang tengah mengendarai sepeda motor. Sambil menunggu lampu TL menyala hijau, korban memainkan handphone-nya.
"Setelah lampu hijau, kedua tersangka langsung merampas HP korban dan langsung memacu kendaraannya. Sayangnya, setang setir motornya nyangkut ke motor korban yang langsung menarik baju tersangka," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.
Karena korban cukup cekatan, kedua tersangka jatuh. Kedua tersangka masih sempat berusaha kabur, tapi ditabrak oleh pengendara lain. "Kemudian bersama pengendara lain, korban menangkap kedua tersangka dan menyerahkannya ke polisi," lanjut Bayu.
Dari pendalaman polisi, tersangka Roni diketahui seorang residivis curanmor. "Yang bersangkutan mengaku baru sekali (melakukan perampasan), tapi dari catatan kami, salah satu tersangka, yaitu RN (Roni) merupakan residivis dan keluar Lapas pada 2015 lalu," ucapnya.
Dua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli ini, mengaku uang hasil penjualan barang rampasannya itu akan digunakan untuk bersenang-senang ke Tretes, Pandaan, Malang. "Uangnya dipakai jalan-jalan ke Tretes," akunya.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.