Siang Ini, Bawaslu Gelar Sidang Putusan Kasus Pelanggaran Pemilu Mendes PDTT
Sebelumnya, dugaan pelanggaran Mendes Eko bermula dari agenda kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut turut dihadiri oleh Ketua TKN Erick Tohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Bawaslu RI akan menggelar sidang putusan atas kasus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada siang hari nanti.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang terhadap Eko Putro nanti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang dilakukan mendes, diagendakan siang ini pukul 14.00," kata Afif saat dihubungi, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Afif menuturkan, dalam sidang putusan siang nanti, pihaknya sudah mengundang terhadap pihak terlapor maupun pihak terlapor.
"Pelapor dan terlapor diinfokan untuk sidang putusan," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran Mendes Eko bermula dari agenda kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut turut dihadiri oleh Ketua TKN Erick Tohir, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Bersama Erick Thohir dan Cak Imin, Mendes Eko diduga mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi.
Bila benar demikian, Mendes Eko dapat terjerat sanksi pelanggaran Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye melibatkan menteri.
Baca juga:
Buru-Buru Ada Rapat, Mendes Eko Tak Kabur Usai Diperiksa Bawaslu
Diperiksa Bawaslu, Mendes Eko 'Kucing-kucingan' dengan Wartawan
Bawaslu Kota Bekasi Rekrut Pegawai Pemerintah Jadi Pengawas di TPS
Mendagri Ingatkan Bawaslu Jadi Wasit Adil Selama Kampanye
Bawaslu Gelar Deklarasi Komitmen Bersama Jelang Kampanye Terbuka