Siap setop kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung koordinasi dengan Polri
Kasus Novel sendiri sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengkaji penghentian perkara kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Novel dijerat dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai polisi saat dinas di Bengkulu.
"Kita lihat nanti seperti apa. Ini kan nanti harus dibahas bersama antara KPK, pengadilan, dan kepolisian. Termasuk aspek yuridisnya seperti apa," kata Prasetyo usai rapat di kantor Menko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/2).
Kajian ini tak serta merta membulatkan keputusan menghentikan kasus Novel begitu saja. Sebab kasus Novel saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Kejagung, kata dia, tetap menghormati semua proses hukum yang ada.
Meski banyak pihak menghendaki agar kasus diberhentikan, menurut Prasetyo, setiap rasa keadilan masyarakat tetap perlu dipertimbangkan.
"Semuanya penegakan hukum itu harus bagaimana semua aspek itu dilihat. Termasuk juga rasa keadilan masyarakat juga harus dilihat. Tapi sejauh mana itu kan tetap harus dikaji," tutup dia.
Polisi menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun Novel membantah telah menembak korban.
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang sedang memimpin penyidikan korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.
Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.