Budi Gunawan Minta AKP Dadang yang Tembak Mati Rekannya Dijerat Pasal Berlapis: Hukum Seberat-beratnya
Budi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Menko Polkam Budi Gunawan (BG) angkat suara terkait kasus Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan.
"Pertama tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anu Merta Ulil," kata BG, saat diwawancarai di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11).
BG telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono untuk mendorong agar AKP Dadang dikenakan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya.
"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun dengan Kapolda," imbuh BG.
Diketahui, Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Adapun motif dari peristiwa itu lantaran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar tidak senang rekannya ditangkap terkait kasus dugaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal.
"Motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Minggu (24/11).
"Kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan. Jadi sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan mendalami," sambungnya
Menurut Andry, penyidik masih mendalami terkait peran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di kasus dugaan tambang sirtu ilegal tersebut. Termasuk siapa pemilik dari proyek galian mineral itu di kasus polisi tembak polisi.
"Sedang kita dalami," imbuh dia.