Kapolda Akui Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan karena Kontra Pengusutan Tambang Ilegal
Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar hingga kini masih diselidiki Polda Sumbar.
Polda Sumbar masih menyelidiki kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan, hasil penyelidikan sementara dilakukan Polda Sumbar, penembakan itu diduga terkait pro dan kontra di internal anggota kepolisian saat pengusutan kasus dugaan tambang pasir dan batu ilegal.
"Kami sudah mendalami sejak tadi malam, sejak peristiwa terjadi pukul 00.15 WIB, sampai ketika ini kami mengikuti dan terus melakukan pendalaman, walaupun yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan," kata Suharyono di RS Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11).
Suharyono menuturkan, beberapa minggu dan hari ke belakang sebelum peristiwa penembakan, Polres Solok Selatan tengah mengusut tambang diduga ilegal jenis pasir dan batu. Tambang pasir dan batu merupakan bahan galian golongan C.
"Yang dipimpin oleh AKP Ulil, yang bersama-sama anggota sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan jenis ini, yang tanpa izin. Karena beberapa di antaranya memang berizin, tetapi kita juga sedang mendalami sampai detik ini, yang mendapatkan tindakan atau upaya hukum ini adalah yang berizin atau tidak berizin," kata Suharyono.
Sejauh ini, Suharyono mengatakan, sejumlah tambang pasir dan batu memang diakui memiliki izin untuk galian golongan C. Namun begitu, peristiwa tidak terduga terjadi yakni penembakan sesama anggota polisi terkait pengusutan tambang tersebut.
"Satu sisi pastinya juga memunculkan pro dan kontra di saat penegakan hukum itu dilakukan. Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum," kata Suharyono.