Sidang Ahok besok, Jaksa hadirkan Ketua MUI dan anggota KPU DKI
Sidang Ahok besok, Jaksa hadirkan Ketua MUI dan anggota KPU DKI. Ketua MUI dihadirkan untuk menjelaskan fatwa penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Sementara KPU DKI, dihadirkan untuk menilai kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penistaan agama ke delapan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi, di mana salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
Anggota penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Rian Ernest mengatakan, dari lima saksi hanya ada satu saksi pelapor yang akan dihadirkan. Kemudian, akan ada beberapa saksi fakta yang akan dimintai keterangannya besok, Selasa (31/1).
"Besok ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ma'ruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu," katanya di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (30/1).
Dia mengungkapkan, Dahliah dihadirkan untuk mengetahui apakah kedatangan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Kepulauan Seribu termasuk kampanye atau tidak. Mengingat, suami Veronica Tan ini menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Mengenai dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU, Rian menjelaskan, tujuannya untuk mengetahui respon warga saat mendengar Ahok pidato. Sehingga, dia mengharapkan, keterangan yang diberikan di depan majelis hakim merupakan yang sejujurnya.
"Lihat saja kan tadi pas Bapak (Ahok kampanye) ke pulau, warga oke-oke aja. Besok saksi jelaskan apa adanya, yang dialami sebenar-benarnya saja," ujarnya.
Sedangkan mengenai kembali dipanggilnya Ibnu Baskoro karena merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali absen pada persidangan, Tim penasihat hukum Ahok meminta JPU memanggil paksa Ibnu.
"Harusnya majelis hakim dan jaksa saling berdiskusi untuk menghadirkan Ibnu," tutup Rian.