Sidang DKPP Ungkap, Ketua KPU Hasyim Rayu & Paksa Korban Hubungan Badan di Hotel
Sidang DKPP Ungkap, Ketua KPU Hasyim Rayu & Paksa Korban Hubungan Badan di Hotel.
Sidang DKPP Ungkap, Ketua KPU Hasyim Rayu & Paksa Korban Hubungan Badan di Hotel.
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bukan pertama kali menjalani sidang sebagai teradu di DKPP.
Isi Surat Perjanjian Layaknya Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan.
Isi Surat Perjanjian Layaknya Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan.
Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Sekretaris DPW PKB Jawa Barat Hafidz Sutansah mengungkapkan, sebenarnya peranan Dewan Syuro PKB sangatlah kuat
DKPP mengungkapkan perbuatan Hasyim Asy'ari melecehkan korban CAT dengan membujuk dan merayu pengadu hingga puncaknya terjadi paksaan hubungan badan.
AD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
DKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.