Sidang Perdana Anggota Densus Bripda HS Didakwa Pasal Pembunuhan dan Pemberatan
Terdakwa adalah Bripda HS dengan korban adalah Sony Rizal Taihitu (60).
Sidang perdana pembunuhan sopir taksi online dengan terdakwa oknum anggota Densus 88 digelar. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa adalah Bripda HS dengan korban adalah Sony Rizal Taihitu (60).
JPU mendakwa Bripda HS dengan pasal Pasal 339 tentang Pembunuhan Biasa Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. HS juga bisa dikenakan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88 karena mengancam Paus Fransiskus? Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
“Jadi agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan saja. Jadi pembacaannya disusun secara subsider primer Pasal 339 KUHP kemudian subsider 338 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” kata JPU Tohom Hasiholan, Rabu (14/6).
JPU menyebut dalam dakwaan, HS melukai korban dengan 18 tusukan. Akibatnya, korban kehabisan darah dan meninggal di lokasi kejadian.
“Dari dakwaan berdasarkan visum ada 18 luka tusuk ini dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa,” tukasnya.
Dalam dakwaan, terdakwa HS, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Depok, dengan sengaja merampas nyawa korban setelah gagal mencuri mobil korban.
Awalnya, sekitar bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, untuk memanjer mobil yang akan dibeli saksi Pitnem menyerahkan uang Rp.92.000.000,- untuk uang muka pembelian mobil.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dikabari oleh saksi Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa.
Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online.
Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut terdakwa pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG.
Setibanya di lokasi, terdakwa meminta berhenti. Kemudian meminta korban untuk memutar badan kendaraan. Kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa sempat meminta maaf pada korban karena mengaku tidak ada uang. Korban pun bingung dan bertanya pada terdakwa.
Sambil korban membalikkan badannya kearah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau kearah korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya adalah anggota. Korban melakukan perlawanan.
“Saat itu posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi, pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan diantaranya di bagian leher, dada dan perut, yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya,” pungkasnya.
(mdk/ded)