Tangkap 7 Terduga Teroris yang Ancam Kunjungan Paus Fransiskus, Densus 88 Temukan Bendera ISIS
Densus 88 menemukan beberapa foto dan lambang-lambang organisasi terorisme seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)

Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, pihaknya menemukan beberapa foto dan lambang-lambang organisasi terorisme seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), saat penangkapan ketujuh orang pelaku pengancaman Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus.
"Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
Hal itu baru dilakukan sebab Densus 88 Antiteror kemarin fokus mengamankan kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia.
"Kita akan lanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk menjawab salah satunya pertanyaan seperti tadi," ucap dia.
Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror terus memantau pergerakan terduga pelaku teror baik di manapun.
Pun demikian dengan media sosial. Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia. Ada ketujuh orang terduga pelaku teror itulah yang mengunggah di akun media sosial pribadi.
"Sejauh ini yang di media sosial, yang diposting ini masih berupa akun individu. Jadi bukan di akun atau bukan di percakapan grup ya, tapi nanti bisa kita kembangkan. Kita terlalu dini untuk menjawab semuanya ini karena masih ada penyelidikan dan penyidikan," ucap dia.
Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror dalam hal ini mencegah terjadinya kegaduhan di media sosial yang akan mempengaruhi stabilitas keamanan nasional.
Karena itu, Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan di awal sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
"Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan," ucap dia
"Memang ini aktivitasnya sebagian besar atau seluruhnya itu dilakukan di media sosial jadi sifatnya memang terlihat memancing kegaduhan di internet atau di dunia maya, di media sosial dulu yang bersangkutan," pungkas Kombes Pol Aswin.