Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Ditunda
Ketika majelis membuka sidang dan penggugat hadir serta memeriksa kelengkapan identitas, ternyata kuasa hukum Raffi belum mengantongi surat kuasa. Dengan demikian maka majelis menganggap bahwa Raffi tidak hadir secara formil dalam sidang.
Sidang perdana kasus gugatan terhadap Raffi Ahmad ditunda. Pasalnya penasehat hukum tidak memiliki surat kuasa dari tergugat Raffi. Sedangkan Raffi tidak hadir dan meminta kuasa hukum untuk mewakili.
Ketika majelis membuka sidang dan penggugat hadir serta memeriksa kelengkapan identitas, ternyata kuasa hukum Raffi belum mengantongi surat kuasa. Dengan demikian maka majelis menganggap bahwa Raffi tidak hadir secara formil dalam sidang.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Demikian pula dengan kuasa hukum dianggap tidak hadir dalam sidang lantaran belum mengantongi surat kuasa dari kliennya.
“Mohon maaf kami pribadi baru menerima kuasa secara lisan. Jika diperkenankan surat menyusul (dalam proses), kata kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon, Rabu (27/1).
David Tobing selaku penggugat merasa keberatan karena penasehat Raffi belum memiliki surat kuasa. Dia pun menyatakan keberatan tersebut kepada majelis hakim.
“Mohon maaf ketua, penasehat tergugat belum memiliki surat sehingga secara formil belum bisa disebut kuasa hukum sebagai perwakilan tergugat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu pun majelis akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Majelis mengatakan bahwa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sebagai perwakilan tergugat maka harus disertai surat kuasa.
“Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” jelas ketua majelis Eko Julianto.
Dikatakan Eko bahwa pada hari ini tergugat Raffi Ahmad maupun kuasa hukumnya tidak hadir secara formil di persidangan.
“Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah karena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan,” paparnya.
Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang pekan depan. Pihaknya akan memanggil kembali Raffi.
“Secara formil tergugat belum hadir dan akan kita panggil kembali pekan depan,” pungkasnya.
Baca juga:
Foto Bareng Jokowi Usai Vaksinasi ke-2, Raffi Ahmad Diingatkan Netizen Jangan Nongki
Raffi Ahmad Minta Dirawat Saat Tua, Rafathar Malah Bilang Ini
Raffi Ahmad Divaksin Covid-19 Dosis Kedua: Respect Kepada Pak Presiden
Blak-Blakan, Nita Thalia Sebut Pernah Ditawari Raffi Ahmad Jadi Istri Kedua
Raffi Ahmad Soal Ajak Nita Thalia Jadi Istri Kedua: Satu Aja Gak Abis-abis Bro