Raffi Ahmad Bakal Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden Hari Ini
Raffi mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan berbagai program kerja.
Artis dan presenter terkenal, Raffi Ahmad, mengunjungi Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Ia dilaporkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Raffi Ahmad menyatakan, "Ya jadi apa aja kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara kita siap," saat berada di Istana.
Ia juga menambahkan bahwa ia telah menerima arahan khusus dari Prabowo, dan mengatakan, "Pastinya ada (arahan khusus) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan."
Selain itu, Raffi mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan berbagai program kerja, "InsyaAllah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai presiden. Dokumen ini mengatur mengenai keberadaan dan peran Tim Penasihat serta Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas presiden.
Keduanya akan menangani tugas-tugas tertentu yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Laporan tentang pelaksanaan tugas mereka akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan serta tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Menariknya, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal yang diizinkan sebanyak 15 orang.