Sidang perdana pencucian uang, Nazaruddin hanya bisa ikhlas
Nazar juga mengaku dirinya sedang tidak enak badan.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, akan menjalani sidang perdana pencucian uang, Jakarta, Kamis (10/12). Dalam sidang perdananya, Nazaruddin tidak berharap apapun kecuali ikhlas.
"Saya enggak berharap apa-apa kecuali ikhlas, " ucapnya ketika ditemui di gedung Tipikor, Jakarta, Senin,(10/12).
Nazar juga mengaku dirinya sedang tidak enak badan. "Lagi sakit, lambung saya luka sejak minggu lalu," ucapnya sambil terus memegang tasbih dan menunduk di hadapan awak media.
Dari pantauan merdeka.com sidang baru saja dimulai dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno.
Sekedar diketahui, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang sejak 13 Februari 2012. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini Nazar tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Nazar terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar.