Sidangkan kembali sengketa tanah, 6 hakim agung dilaporkan ke KY
Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini terkait perkara sengketa lahan di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas tanah 2.138 M2.
Sebanyak enam hakim agung dan dua panitera pengganti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).Pelaporan ini terkait perkara sengketa lahan di Jalan Mayjen DI Panjaitan RT 012 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dengan luas tanah 2.138 M2.
Mereka dilaporkan karena mengadili perkara yang sudah diputus dan in kracht (sudah berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung (MA).
Enam hakim agung yang dilaporkan yakni Zahrul Rabain, Ibrahim, Yakup Ginting, Is Sudaryono, HM. Hary Djatmiko, H Supandi. Serta dua panitera atas nama Ni Luh Perginasari Artitah dan Ruth Endang Lestari.
Adapun, yang melaporkan adalah warga Jatinegara, Jakarta Timur Nogo Boedi Soegiarto. Dia merupakan ahli waris dari Almarhum Budi Purnama, pemilik lahan seluas 2.138 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Jatinegara.
"Ini dasar saya melaporkan ke KY. Saya tidak mengerti, negara sudah merdeka 72 tahun, tapi ada majelis hakim memutus perkara yang sudah in kracht diadili kembali. Kok bisa?" kata pelapor Nogo Boedi Soegiarto, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan, kasus bermula saat kepemilikan tanah disengketakan terkait sertifikat ganda antara ahli waris dengan seseorang bernama Hindharto Budiman. Pihak ahli waris kemudian memenangkan sengketa sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 725 PK/Pdt/2008 tertanggal 24 Februari 2009.
Begitu pula dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga dimenangkan oleh ahli waris. Namun, ternyata kubu Hindharto tidak puas dan menggugat kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusannya hingga peninjauan kembali juga ditolak.
"Tanah tersebut milik Almarhum Budi Purnama, ayah saya dan keluarga saya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Nogo.
Tidak terima gugatannya ditolak, Hindharto lalu mengajukan upaya PK kembali dan anehnya justru dikabulkan oleh hakim MA. "Sudah jelas tindakan dalam putusan PK telah dirancang dari awal sejak awal permohonan PK oleh Hindharto Budiman melalui kuasa hukumnya," bebernya.
Atas dasar itu, pihak ahli waris melaporkan para hakim agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Hindharto Budiman.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea mengatakan bahwa jika ada perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap namun disidangkan kembali atau nebis in idem maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus turun tangan langsung.
Hal tersebut mengacu pada pasal 76 ayat 1 KUHP yang menyatakan perkara yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diadili kembali. "Patut diduga ada dugaan lain dan sekaligus dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim dan kode etik hakim," tambah Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/9).